Simak! Ini Syarat dan Ketentuan Pendaftaran UMKM Penerima Banpres Rp 2,4 Juta di DKI

Bantuan presiden (Banpres) ini ditargetkan mampu menjangkau 12 juta pelaku UMKM di seluruh penjuru nusantara.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Tribunnews.com
Ilustrasi uang 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) bakal memberikan bantuan kepada para pelaku UMKM sebesar Rp 2,4 juta.

Bantuan presiden (Banpres) ini ditargetkan mampu menjangkau 12 juta pelaku UMKM di seluruh penjuru nusantara.

Tujuan program ini ialah kembali menggerakan roda perekonomian yang sempat ambruk akibat pandemi Covid-19.

Dinas Perindistrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI telah mengusulkan lebih dari 100 ribu pelaku UMKM dalam program ini.

Jumlah ini masih bisa bertambah, mengingat pendaftatan masih dibuka hingga 12 September mendatang.

"Tahap pertama diusulkan tanggal 15 Juli dan tahap II tanggal 28 Agustus. Untuk tahap III, pendataan masih terus berjalan sampai 12 September 2020," ucap Kabid UKM Dinas PPKUKM DKI Elisabeth Ratu, Senin (7/9/2020).

Ratu menjelaskan, program ini menyasar para pelaku usaha yang belum mendapatkan kredit dari dunia perbankan.

"Atau nasabah yang memiliki simpanan kurang dari Rp 2 juta dan sedang tidak kredit di perbankan," ujarnya.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat bisa langsung mengakses situs https://jakpreneur.jakarta.go.id/.

Bila berminat, para pelaku UMKM bisa langsung mengisi form secara online melalui Bit.ly/Datacalonpenerimabansos.

"Bagi yang memiliki usaha di luar wilayah DKI Jakarta silahkan memghubungi Dinas PPKUKM di daerah masing-masing," kata Ratu.

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Tersangkut di Pintu Air Aetra Kalimalang

Bukan Cuma Kerokan, Ini 7 Ramuan Obat Tradisional untuk Mengatasi Masuk Angin

Nantinya, Kemenkop UKM sendiri yang bakal menyeleksi para pelaku UMKM yang berhak menerima bantuan ini.

"Nanti Dinas juga akan diberikan daftar siapa saja yang memenuhi syarat dan mengurus pencairannya melalui bank," tuturnya.

Berikut syarat dan ketentuan penerima bantuan :

1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Memiliki kegiatan usaha mikro yang aktif dan produktif;

3. Usaha Mikro nasabah perbankan dengan Saldo tabungan calon penerima bantuan < Rp. 2.000.000,-; (Dua Juta Rupiah);

4. Memiliki Usaha yang beralamat di DKI Jakarta.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved