Doa Perampok Sadis Terucap Selagi Kuburkan Korbannya, 7 Tahun Berlalu Baru Terjawab
Seorang perampok sadis dan tanpa ampun, pernah merapal doa ketika menggali kubur korbannya. Tujuh tahun berlalu setelah kejadian itu, doanya terjawab.
Sementara satu lagi masih buron, atas nama Amin.
Dua pelaku anggota komplotan Muslimin yang tertangkap sebelumnya dihukum seumur hidup dan mendekam di Lapas Nusakambangan.
Salah satu pelaku bernama Yuliana, ibu rumah tangga, warga Mariana, Banyuasin, bunuh diri di ruang Reskrim Palalawan Polda Riau, setelah diamankan.
• Nasib Pilu Gadis 18 Tahun di Toba Diperkosa Remaja hingga Hamil 6 Bulan, Korban Sempat Menjerit
Yuliana adalah salah satu anggota yang bertugas menguburkan korban bersama Muslimin.
"Yang menguburkan jenazah korban adalah tersangka Yuliana dan Muslimin," ucap Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi, Sabtu (5/9/2020).
"Sehingga ketika Yuliana ini bunuh diri kami kesulitan mencari lokasi korban dikuburkan."
"Sempat dua kali dicari namun tidak ketemu," imbuh dia.
Menurut Suryadi, tersangka merampok korban dengan berpura-pura menyewa mobil pikap jenis Daihatsu Grand Max Luxio BG 9623 ND warna biru.
Ketika itu, Yuliana dan Amin (DPO) mengaku akan pindah rumah dan membutuhkan mobil untuk mengangkut barang-barang mereka.
Tanpa curiga korban Sidik Purwanto menerima tawaran itu dan datang ke rumah pelaku.
Di sana, Yuliana meminta korban untuk masuk ke dalam kamar membantu mengangkat barang.
"Setelah di kamar itu ternyata para pelaku sudah menunggu," jelas Suryadi.
• Cerita Tio, Terpaksa Putus Sekolah Jual Donat Keliling Demi Belikan Rumah untuk Orangtua
"Korban langsung disekap dan dibawa ke kamar mandi kemudian kepalanya dimasukkan ke dalam bak hingga kehabisan nafas," jelas Suryadi.
Setelah tewas, tubuh Sidik Purwanto pun dimasukkan ke dalam karung dan dikuburkan oleh Muslimin serta Yuliana.
"Kondisi tubuh korban sudah tinggal tulang. Satu pelaku masih DPO sekarang masih tetap kita kejar," jelasnya.
Penyidik menjerat Muslimin pasal 365 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau 55 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara
Artikel ini disarikan dari berita Tribun Sumsel dan Kompas.com dengan judul: Kuburkan Korban Sambil Berdoa Mayat Cepat Ditemukan, Begal di OKI Ditangkap 8 Tahun Kemudian dan Bos Meubel Hilang Dibunuh Perampok, Jenazahnya Ditemukan 7 Tahun Kemudian di Pinggir Sawah