Hamil 3 Bulan, Gadis SMP Jadi Korban Pencabulan Sang Paman Sejak 8 Tahun Silam
Aksi bejat Paman cabuli keponakan berinisial SB (15) di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi sudah dilakukan sejak delapan tahun silam.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, TAMBUN SELATAN - Aksi bejat Paman cabuli keponakan berinisial SB (15) di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi sudah dilakukan sejak delapan tahun silam.
Kapolsek Tambun AKP Gana Yudha mengatakan tersangka bernama Suherman melakukan pencabulan sejak 2012 silam.
"Ini sudah terjadi sejak 2012 silam, iya (sudah delapan tahun), pengakuannya (korban) seperti itu," kata Gana, Selasa, (8/9/2020).
Kondisi korban saat ini hamil dengan usia kandunhan tiga bulan.
Hal ini juga yang membuat kasus pencabulan terungkap.
"Korban akhirnya cerita ke orangtuanya karena kondisi korban sudah hamil tiga bulan," terangnya.
Aksi pencabulan yang dilakukan paman terhadap keponakan ini, menurut Gana, terjadi di rumah kontrakan tersangka yang tidak jauh dari kediaman korban.
Korban sejak usia belia sudah mendapatkan perlakuan kekerasan seksual oleh pamannya sendiri.
Beranjak remaja, korban terus dicabuli sehingga tidak bisa melawan dan takut ketika pelaku meminta.

"Korban ini takut dia diancam, karena sudah melakukan berulang kali, lalu dia inikan masih anak jadi kalau dia menolak pelaku mengancam akan mengadukan ke orangtuanya," tuturnya.
Gana memastikan, tersangka Suherman kini sudah diamankan di Polsek Tambun Polres Metro Bekasi.
Dia dikenakan pasal pasal 81 ayat 2 juncto 76D UU nomor 17 tahun 2016 tentang tindak pidana persetubuhan di bawah umur ancaman penjara 15 tahun.
"Pelaku sudah kita amankan dikenakan pasal tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur," tegasnya.
Hamil Tiga Bulan