Hamil 3 Bulan, Gadis SMP Jadi Korban Pencabulan Sang Paman Sejak 8 Tahun Silam

Aksi bejat Paman cabuli keponakan berinisial SB (15) di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi sudah dilakukan sejak delapan tahun silam.

Pexels via Kompas.com
Ilustrasi Pencabulan 

Remaja SMP berinisial SB (15) warga Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi dicabuli pamannya.

Kapolsek Tambun Polres Metro Bekasi, AKP Gana Yudha mengatakan, pelaku bernama Suherman yang tak lain merupakan kakak dari ayah korban.

"Jadi tersangka ini adalah pamannya, korban ini adalah keponakannya sendiri," kata Gana saat dikonfirmasi, Senin, (7/9/2020).

Aksi bejat pelaku diketahui setelah korban menceritakan kepada orangtua soal kondisinya yang hamil tiga bulan.

"Saat ini kondisi korban sudah hamil tiga bulan, ketahuan sama orangtuanya baru dia mau cerita," kata Gana.

Aksi bejat tersangka dilakukan di rumah kontrakan yang letaknya tidak jauh dari kediaman korban.

Tiap kali hendak melakukan aksinya, korban diminta untuk datang ke kontrakan sambil diancam.

"Korban ini sebenarnya sering nolak enggak mau, tapi ketika itu juga pelaku memaksa dan mengancam korban," terangnya.

Ramalan Zodiak Rabu, 9 September 2020: Aries Sibuk, Gemini Kontrol Emosi

Sempat Hilang, Bocah Disabilitas Ditemukan Warga di Kebun Sedang Betulkan Bajunya Bersama Pria Tua

Curhat Pria Bernama Anjay Jadi: Ridwan Kamil Ajak Netizen Beri Hadiah dan Doakan Jadi Orang Hebat

Aksi pencabulan yang dilakukan paman terhadap keponakannya sendiri ini sudah dilakukan berulang kali.

Bahkan berdasarkan pengakuan korban, sang paman sudah mulai berbuat cabul sejak tahun 2012 silam.

"Ini sudah terjadi sejak 2012, pengakuannya seperti itu, dia diancam, kalau enggak mau bakal diadukan ke bapaknya, karena anak kecil dia takut," ucapnya.

Gana memastikan, tersangka Suherman kini sudah diamankan di Polsek Tambun Polres Metro Bekasi.

Dia dikenakan pasal pasal 81 ayat 2 juncto 76D UU nomor 17 tahun 2016 tentang tindak pidana persetubuhan di bawah umur ancaman penjara 15 tahun.

"Pelaku sudah kita amankan dikenakan pasal tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur," tegasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved