Antisipasi Virus Corona di Tangsel
Satpol PP Tangsel Tak Tega Denda Pelanggar PSBB, Ini Instruksi Wali Kota Airin
Denda Rp 50 ribu menjadi senjata baru Pemkot Tangerang Selatan dalam menangani pandemi Covid-19.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, CIPUTAT - Denda Rp 50 ribu menjadi senjata baru Pemkot Tangerang Selatan dalam menangani pandemi Covid-19.
Peraturan denda tersebut tercantum pada Peraturan wali kota (Perwal) nomor 32 tahun 2020, perubahan keempat atas Perda tentang PSBB nomor 13 tahun 2020.
Disiplin memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan (3M) menjadi kampanye utama pemerintah dalam rangka antisipasi penularan virus ganas itu.
Pasukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pun mulai bergerak menegakkan Perwal.
Pasar menjadi target utama razia masker, karena keramaiannya dan dianggap rawan paparan corona.
Namun sayang, sanksi denda yang digadang-gadang akan menjadi efek jera bagi pelanggar justru sukar diterapkan.
Para pelanggar yang mayoritas pedagang dan pengunjung pasar mengaku tidak memiliki uang untuk membayar denda.
Terlebih bagi pedagang yang sedang sulit mendapat pemasukan karena berkurangnya daya beli.
Melihat fakta tersebut, Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany, angkat bicara.
Orang nomor satu di Tangsel itu mengatakan, sanksi denda memang hanya satu pilihan dari sejumlah sanksi lainnya.
Airin memberikan keleluasaan kepada aparatnya untuk menindak masyarakat yang masih bandel abai protokol kesehatan.
"Untuk Satpol PP memang saya kasih keleluasaan. Saya bilang, ini ada regulasinya, regulasi tantang sanksi itu kan pilihan, choice, jadi bisa sanksi administrasi ada sanksi yang lainnya, bahkan bisa menggunakan pasal 90 Undang-undang karantina kesehatan, jadi lebih kepada hal mengingatkan masyarakat," ujar Airin di Kantor Pemkot Tangsel, Jalan Raya Maruga, Ciputat.
Ke depan, Airin menginstruksikan kepada aparat Satpol PP agar tidak hanya menindak, melainkan juga memberi solusi.
Pihaknya akan menyediakan masker untuk dibagikan kepada warga yang tidak memiliki pelindung hidung dan mulut itu.
"Ke depan, atau kita sudah mulai Satpol PP menyediakan masker untuk masyarakat yang tidak mengenakan masker, tidak hanya disanksi membaca Pancasila atau menyanyikan lagu-lagu, tapi enggak ada solusi gitu," ujarnya.
• Sendi Sering Bermasalah? Berikut 10 Obat Tradisional Herbal untuk Mengobati Asam Urat
• Viral Video Harimau Kurus & Perut Kempis Dituding Tak Diberi Makan, Ternyata Begini Fakta Sebenarnya
Bagi Airin, penambahan jumlah kasus Covid-19 baru berbanding lurus dengan penerapan protokol kesehatan.
Sampai saat ini, Selasa (8/9/2020), jumlah kasus Covid-19 terkonfirmasi di Tangsel mencapai 841 orang.
Jumlah tersebut bertambah 14 orang, dari sehari sebelumnya sebanyak 827 orang.
Dari total kasus terkonfirmasi, sebanyak 107 orang masih dirawat di rumah sakit, isolasi mandiri ataupun dikarantina di Rumah Lawan Covid-19 Tangsel.
Sedangkan 685 orang sudah dinyatakan sembuh dan 49 orang meninggal dunia.