Kabar Artis
Dituntut 3 Tahun Penjara, Lucinta Luna Sampaikan Pledoi Hari Ini
Hari ini Lucinta Luna akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Hari ini Lucinta Luna akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Sidang LL hari ini agendanya pledoi (pembelaan) dari penasehat hukum LL. Sidang sekitar Pukul 13.00 WIB," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2020).
Dalam sidang pekan lalu, Lucinta dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 25 juta atas penyalahgunaan pil riklona dan ekstasi.
Menurut JPU, Lucinta dianggap terbukti melanggar Pasal 127 dan Pasal 60 ayat ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 97 tentang Psikotropika dan Pasal 127 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan pil riklona dan ekstasi.
Tuntutan tiga tahun penjara itu membuat Lucinta yang jalani sidang secara virtual dari Rutan Pondok Bambu tempat dia ditahan, tak kuasa meneteskan air mata saat mendengar tuntutan JPU.
Hal sama dirasakan kekasih Lucinta, Abash, yang langsung tertunduk lesu saat mendengar tuntutan tersebut.
• Terancam Tak Bertemu Lucinta Luna Tiga Kali Lebaran, Abash Galau Sampai Kuasa Hukum Turun Tangan
• Derai Air Mata Lucinta Luna Dituntut 3 Tahun Penjara: Kekasih Bingung, Pleidoi Segera Disiapkan
• Ditinggal Selamanya oleh Ibu dan Saudara Kembar, Bayi Ini Kini Berjuang Sendirian Jadi Suspek Corona
Pekan lalu, kuasa hukum Lucinta, Irma Anggesti, usai persidangan mengatakan, yang jadi poin keberatan pihaknya yakni terkait kepemilikan ekstasi yang disebutkan JPU bahwa barang haram itu milik Lucinta Luna.
"Berdasarkan fakta di persidangan untuk narkotika sendiri kan tidak terbukti. Tapi kan tetap kepemilikannya dianggap punya Lucinta Luna. Padahal kan terdakwa sendiri tidak pernah mengakui dan itu dua butir ekstasi tersebut bukan milik terdakwa," ujar Irma.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/abash-terkulai-lemas.jpg)