Antisipasi Virus Corona di DKI
Kembali ke PSBB Awal, Anies Baswedan Larang Warganya Kumpul Keluarga hingga Reuni
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang kegiatan pengumpulan masa dalam jumlah besar selama masa Pembatasan Sosia Berskala Besar (PSBB).
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKATA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang kegiatan pengumpulan masa dalam jumlah besar selama masa Pembatasan Sosia Berskala Besar (PSBB).
Pasalnya, berada di keramaian bisa meningkatkan risiko penularan Covid-19.
“Kegiatan kemasyarakatan yang sifatnya pengumpulan masa tidak boleh dilakukan, kerumunan dilarang,” ucapnya, Rabu (9/9/2020).
“Ingat, penularan itu ada dalam kegiatan-kegiatan komunitas besar,” sambungnya menjelaskan.
Dengan demikian, Anies mengatakan, kegiatan seperti reuni hingga kumpul keluarga besar dilarang selama masa PSBB.
“Kumpul-kumpul, seperti reuni, pertemuan keluarga, dan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang dari berbagai tempat sebaiknya ditunda,” ujarnya.
Meski berada di lingkungan keluarga, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini meminta warga tetap waspada.
Pasalnya, penularan Covid-19 bisa datang dari mana saja, termasuk dari orang yang kita cintai di rumah.
“Bila kita merasa aman, merasa nyaman di acara seperti ini hanya karena kita kenal dengan orang lain, sesungguhnya potesi penularannya tetap tinggi,” kata Anies.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan mengambil langkah 'rem darurat' untuk menekan penularan Covid-19 di ibu kota.
Dengan demikian pembatasan kegiatan atau aktivitas warga bakal kembali dilakukan mulai 14 September mendatang.
Seluruh kegiatan perkantoran pun bakal kembali dihentikan mulai minggu depan.
Pemprov DKI hanya memberi pengecualian kepada 11 sektor usaha yang dinilai esensial.
• Jelang PSBB Pada 14 September, Pengelola Perkantoran di Ibu Kota Diminta Siap-siap Atur Sistem Kerja
• Terkait Unggahan Rizki DA, Adik Kembarnya Ridho DA: Bukan Berarti Postingan Galau Isi Hati Kita
• Atasi Masuk Angin dengan 7 Obat Tradisional Ini, Mudah Karena Pakai Bahan Rumahan
Sektor usaha itu meliputi bidang kesehatan; pangan; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; jasa konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar utilitas publik dan obyek vital, serta kebutuhan sehari-hari.
"Akan ada 11 bidang esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasi minimal. Jadi, tidak boleh beroperasi seperti biasa, tapi perlu lebih dikurangi," ujarnya.
Selain itu, seluruh tempat hiburan yang dikelola Pemprov DKI, seperti Ragunan, Monas, dan Ancol bakal kembali ditutup.
"Seluruh tempat hiburan, tempat rekreasi, kegiatan yang dikelola oleh Pemprov DKI akan ditutup. Taman-taman kota juga ditutup dan (warga diminta) melakukan kegiatan langsung di rumah seperti yang sudah berlangsung selama ini," ujarnya.