Antisipasi Virus Corona di DKI

Ketua DPRD DKI Jakarta Tantang Anies Baswedan Tindak Tegas Pelanggar PSBB

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Gubernur DKI Anies Baswedan lebih tegas dalam menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Tribunjakarta/Dionisius Arya Bima Suci
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Selasa (23/6/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Gubernur DKI Anies Baswedan lebih tegas dalam menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sebab, ia menilai selama ini Anies kurang tegas dalam menerapkan aturan yang dibuatnya sendiri.

"Saya menekankan kepada Gubernur agar seluruh pengawasan diperketat. Sekarang sudah bukan lagi sosialisasi-sosialisasi, tapi penindakan tegas," ucapnya, Kamis (10/9/2020).

Politisi PDIP ini pun menantang Anies untuk berani menindak tegas pelanggar aturan PSBB, baik itu perorangan maupun pelaku usaha.

Tujuannya agar pelanggar protokol kesehatan jera dan tidak mengulangi kesalahannya lagi.

Dengan demikian, diharapkan penularan Covid-19 bisa segera ditekan dan dikendalikan.

"Imbau soal Covid-19 kepada warga yang tegas. Begitu pun kepada warga, pertokoan, perkantoran, pengusaha yang melanggar, sanksi harus setegas-tegasnya," ujarnya.

Meski demikian, Pras, sapaan akrab Prasetyo mengapresiasi langkah Anies yang kembali menerapkan PSBB total.

Pasalnya, kondisi penularan Covid-19 di Jakarta beberapa minggu terakhir ini sudah sangat mengkhawatirkan.

Angka penambahan kasusnya pun mencapai 1.000 per hari.

Kebijakan Ganjil Genap Pelat Kendaraan Pribadi di Jakarta Ditiadakan Mulai Senin 14 September 2020

Sejarah Persija Jakarta Hari Ini, Macan Kemayoran Vs Persipura Jual Beli Serangan Sejak Awal Laga

Simak Aktivitas yang Boleh Dilakukan dan Dilarang Selama PSBB Total di Jakarta

"Melihat kondisi terkini soal perkembangan penyebaran virus corona, memang sudah seharusnya dikembalikan seperti semula. Semua aturannya harus dikembalikan," kata dia.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menghentikan masa transisi dan menerapkan kembali PSBB total.

Adapun kebijakan rem darurat ini bakal mulai efektif berlaku pada 14 September 2020 mendatang.

Dengan demikian, sejumlah kegiatan sosial ekonomi yang tadinya diizinkan selama masa transisi bakal dibatasi kembali.

Kegiatan perkantoran hingga tempat hiburan atau wisata pun bakal ditutup selama PSBB total.

Kegiatan peribadatan juga mengalami penyesuaian dan jam operasional kendaraan umum kembali dibatasi.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved