Antisipasi Virus Corona di DKI

Simak Aktivitas yang Boleh Dilakukan dan Dilarang Selama PSBB Total di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan melakukan ‘rem darurat’ dan menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diterapkan di Jakarta 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan melakukan ‘rem darurat’ dan menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total.

Dengan demikian, sejumlah kegiatan sosial ekonomi yang sebelumnya diizinkan di masa transisi, kini bakal dilarang kembali.

Pengumuman terkait tindakan rem darurat yang dilakukan Anies ini disampaikan dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan kanal youtube Pemprov DKI pada Rabu (9/9/2020) malam.

“Kita akan menarik rem darurat, artinya kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti pada masa awal pandemi dulu. Bukan lagi PSBB transisi, tapi kita harus melakukan PSBB sebagaimana masa awal dulu,” ucap Anies.

Dalam konferensi pers itu, Anies mengatakan, PSBB total tak langsung diterapkan. Pengetatan baru akan dilaksanakan mulai 14 September 2020 mendatang.

Meski demikian, Anies tak menyebut sampai kapan PSBB total ini bakal diterapkan di ibu kota.

Alasan Anies terapkan PSBB Total

Keputusan yang diambil Anies untuk menarik rem darurat dan menghentikan masa transisi bukan tanpa alasan.

Ada tiga alasan orang nomor satu di DKI itu bakal menerapkan kembali PSBB total, yaitu peningkatan kasus yang mencapai 1.000 per hari, angka kematian, dan kapasitas rumah sakit.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengatakan, angka kematian pasien Covid-19 di DKI terus meningkat dalam dua minggu terakhir.

Secara persentase, angka kemtian kasus Covid-19 di DKI memang terbilang kecil.

Namun, bila dihitung secara ril maka angkanya sangat besar.

Hingga Rabu (9/9/2020) kemarin, tercatat ada 1.347 orang meninggal di Jakarta akibat Covid-19 atau dengan tingkat kematian 2,7 persen.

“Ini bukan angka statistik, setiap kematian sesungguhnya adalah  satu orang yang disayangi,” ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved