Antisipasi Virus Corona di DKI

Simak Aktivitas yang Boleh Dilakukan dan Dilarang Selama PSBB Total di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan melakukan ‘rem darurat’ dan menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diterapkan di Jakarta 

Berdasarkan data, jumlah kasus Covid-19 aktif di DKI mencapai 11.245 orang. Angka ini pun terus meningkat setiap harinya.

Hal ini pun menyebabkan, semakin penuhnya rumah sakit rujukan Covid-19 di ibu kota.

Anies mengatakan, DKI memiliki 190 rumah sakit dengan 67 di antaranya merupakan RS rujukan Covid-19.

Dari jumlah itu, DKI memiliki 4.53 tempat tidur di ruang isolasi dan 528 tempat tidur di kamar ICU.

Namun, seluruh ruangan itu hampir penuh dengan pasien Covid-19.

Anies pun memprediksi, bila rem darurat tak ditarik, maka hanya dalam seminggu rumah sakit bakal penuh.

“Dari ketiga data itu, menunjukkan bahwa situasi wabah di Jakarta ada dalam kondisi darurat. Pesannya jelas, saat ini kondisi darurat lebih darurat dari pada awal wabah dulu,” tuturnya.

Bekerja dan belajar dari rumah

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta warganya melakukan aktifitas kerja, belajar, hingga beribadah dari rumah rumah.

Artinya, warga kembali diminta untuk tetap berada di rumah dan mengurangi aktifitas di luar selama masa PSBB total.

“Bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan usahakan ibadah juga dari rumah,” ucapnya.

Mulai 14 September mendatang, seluruh aktifitas perkantoran akan dihentikan.

Seluruh perusahaan pun diminta menerapkan sistem bekerja dari rumah tau work from home (WFH) bagi para karyawannya.

“Kegiatan perkantoran yang non esensial diharuskan melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah. Bukan kegiatan kegiatan usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan," ujarnya.

Pengecualian diberikan bagi 11 bidang usaha esensial, yaitu kesehatan; pangan; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; jasa konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar utilitas publik dan obyek vital, serta kebutuhan sehari-hari.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved