Antisipasi Virus Corona di DKI
Simak Aktivitas yang Boleh Dilakukan dan Dilarang Selama PSBB Total di Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan melakukan ‘rem darurat’ dan menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Masjid raya atau yang memiliki banyak jemaah dari berbagai wilayah pun dilarang buka.
“Masjid Raya tidak dibolehkan untuk buka. Artinya, rumah ibadah raya yang jemaahnya datang dari mana-mana harus tutup," ujarnya.
Meski demikian, masjid-masjid kecil yang berada di permukiman warga tetap dapat dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Rumah ibadah di kampung, di komplek yang digunakan oleh masyarakat di dalam kampung, di dalam komplek itu masih boleh buka," kata Anies.
Pengecualian kembali diberlakukan bagi masjid-masjid yang ada di daerah zona merah, di mana mereka juga dilarang untuk buka.
Warganya pun diminta menjalankan ibadah dari rumah.
"Kawasan yang memiliki jumlah kasus tinggi, maka kegiatan peribadatan harus dilakukan di rumah," tuturnya.
Batasi jumlah dan operasional angkutan umum
Selama masa PSBB total, Pemprov DKI bakal kembali melakukan pembatasan di angkutan umum.
Hal ini dilakukan guna meminimalisir mobilitas warga di tengah pandemi Covid-19.
“Transportasi umum akan kembali dibatasi secara ketat jumlahnya dan jam operasionalnya,” kata Anies.
Seperti di awal masa PSBB, angkutan umum nantinya hanya akan beroperasi mulai pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB.
• Jakob Oetama Dimakamkan di TMP Kalibata Siang Ini, Sejumlah Pelayat Mulai Berdatangan
• Anies Baswedan Tarik Rem Darurat Terapkan PSBB Ketat, Ini Dasar Pertimbangannya
• Misa Pelepasan Jenazah Jakob Oetama Berlangsung Khidmat
Ganjil genap ditiadakan
Sejalan dengan kebijakan ‘rem darurat’ yang diambil Anies, pembatasan kendaran dengan kebijakan ganjil genap kembali ditiadakan.
“Ganjil genap untuk sementara akan ditiadakan,” ucapnya.
Meski demikian, Anies meminta warganya tidak bepergian ke luar rumah bila tidak ada kepntingan yang mendesak.
“Bukan berarti kita bebas bepergian dengan kendaraan pribadi. Tetap di rumah, jangan keluar bila tidak ada kebutuhan mendesak,” ujarnya.
Warga dilarang keluar kota
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang wargnya untuk tidak keluar kota selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Larangan ini diberikan guna menekan angka kasus Covid-19 di ibu kota yang terus mengalami tren peningkatan dalam beberapa minggu terakhir.
“Jangan keluar rumah bila tidak terpaksa, tetap saja di rumah dan jangan keluar dari Jakarta bila tidak ada kebutuhan yang mendasar,” ucapnya, Rabu (9/9/2020).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengakui, sangat sulit membatasi mobilitas warganya yang ingin keluar kota.
Begitu juga sebaliknya, sangat sulit membatasi pergerakan masyarakat yang ingin ke Jakarta.
“Idealnya kita bisa membatasi pergerakan keluar masuk Jakarta hingga minimal, tapi kenyataanya ini tidak mudah ditegakkan hanya boleh Jakarta saja,” ujarnya.
Untuk itu, Anies mengaku dalam waktu dekat bakal segera berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan wilayah penyangga ibu kota terkait hal ini.
“Insya Allah besok kami akan melakukan koordinasi terkait dengan pelaksanaan fase pengetatan yang akan dilakukan di hari-hari ke depan,” kata Anies.
Kegiatan kumpul keluarga hingga reuni dilarang
Pemprov DKI melarang kegiatan pengumpulan masa dalam jumlah besar selama masa Pembatasan Sosia Berskala Besar (PSBB).
Pasalnya, berada di keramaian bisa meningkatkan risiko penularan Covid-19.
“Kegiatan kemasyarakatan yang sifatnya pengumpulan masa tidak boleh dilakukan, kerumunan dilarang,” ucapnya, Rabu (9/9/2020).
“Ingat, penularan itu ada dalam kegiatan-kegiatan komunitas besar,” sambungnya menjelaskan.
Dengan demikian, Anies mengatakan, kegiatan seperti reuni hingga kumpul keluarga besar dilarang selama masa PSBB.
“Kumpul-kumpul, seperti reuni, pertemuan keluarga, dan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang dari berbagai tempat sebaiknya ditunda,” ujarnya.