Pria 64 Tahun Cabuli Siswi SD Berkali-kali, Aksi Bejat Terungkap dari Kecurigaan Tetangga
J menodai anak di bawah umur ini setiap menjelang subuh, saat nenek korban mengais rejeki sebagai buruh tani di sawah.
Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Beranjak remaja, korban terus dicabuli sehingga tidak bisa melawan dan takut ketika pelaku meminta.
"Korban ini takut dia diancam, karena sudah melakukan berulang kali, lalu dia inikan masih anak jadi kalau dia menolak pelaku mengancam akan mengadukan ke orangtuanya," tuturnya.
Gana memastikan, tersangka Suherman kini sudah diamankan di Polsek Tambun Polres Metro Bekasi.
Dia dikenakan pasal pasal 81 ayat 2 juncto 76D UU nomor 17 tahun 2016 tentang tindak pidana persetubuhan di bawah umur ancaman penjara 15 tahun.
"Pelaku sudah kita amankan dikenakan pasal tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur," tegasnya.
Hamil Tiga Bulan
Remaja SMP berinisial SB (15) warga Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi dicabuli pamannya.
Kapolsek Tambun Polres Metro Bekasi, AKP Gana Yudha mengatakan, pelaku bernama Suherman yang tak lain merupakan kakak dari ayah korban.
"Jadi tersangka ini adalah pamannya, korban ini adalah keponakannya sendiri," kata Gana saat dikonfirmasi, Senin, (7/9/2020).
Aksi bejat pelaku diketahui setelah korban menceritakan kepada orangtua soal kondisinya yang hamil tiga bulan.
"Saat ini kondisi korban sudah hamil tiga bulan, ketahuan sama orangtuanya baru dia mau cerita," kata Gana.
Aksi bejat tersangka dilakukan di rumah kontrakan yang letaknya tidak jauh dari kediaman korban.
Tiap kali hendak melakukan aksinya, korban diminta untuk datang ke kontrakan sambil diancam.
"Korban ini sebenarnya sering nolak enggak mau, tapi ketika itu juga pelaku memaksa dan mengancam korban," terangnya.
Aksi pencabulan yang dilakukan paman terhadap keponakannya sendiri ini sudah dilakukan berulang kali.