Pria 64 Tahun Cabuli Siswi SD Berkali-kali, Aksi Bejat Terungkap dari Kecurigaan Tetangga

J menodai anak di bawah umur ini setiap menjelang subuh, saat nenek korban mengais rejeki sebagai buruh tani di sawah.

Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
KOMPAS/LAKSONO HARI W
Ilustrasi korban pencabulan 

Bahkan berdasarkan pengakuan korban, sang paman sudah mulai berbuat cabul sejak tahun 2012 silam.

"Ini sudah terjadi sejak 2012, pengakuannya seperti itu, dia diancam, kalau enggak mau bakal diadukan ke bapaknya, karena anak kecil dia takut," ucapnya.

Gana memastikan, tersangka Suherman kini sudah diamankan di Polsek Tambun Polres Metro Bekasi.

Dia dikenakan pasal pasal 81 ayat 2 juncto 76D UU nomor 17 tahun 2016 tentang tindak pidana persetubuhan di bawah umur ancaman penjara 15 tahun.

"Pelaku sudah kita amankan dikenakan pasal tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur," tegasnya. (SuryaMalang.com/TribunJakarta.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved