Info Beasiswa
Simak Daftar Aturan Beasiswa LPDP yang Patut Diketahui, Wajib Kembali ke Indonesia Usai Studi
Terdapat berbagai ketentuan dan aturan yang harus diperhatikan oleh pemburu Beasiswa LPDP. Simak penjelasan berikut ini.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Muji Lestari
LPDP menyebut, keberangkatan mahasiswa tersebut dapat mengalami penundaan atau defer ke tahun depan hingga wabah Covid-19 dinyatakan berakhir.
Sementara untuk Riset Inovatif Produktif (Rispro) yang pelaksanaannya terdampak pengendalian/pencegahan penyebaran Covid-19 dapat diberikan perpanjangan waktu perjanjian tanpa penambahan pendanaan paling lama enam bulan.
Skemanya melalui permohonan tertulis ke LPDP dengan menyertakan penetapan keadaan kahar terkait pencegahan penyebaran Covid-19 oleh pimpinan lembaga riset atau yang lebih tinggi. (tribunjakarta/kontan)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul: Ini aturan beasiswa LPDP, salah satunya wajib kembali ke Indonesia