Beroperasi Sejak 2018, Sindikat Pemalsu e-KTP yang Ditangkap Polres Jakut Sudah Raup Ratusan Juta
Sindikat pemalsu e-KTP yang ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Utara sudah beroperasi sejak tahun 2018 lalu.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Sindikat pemalsu e-KTP yang ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Utara sudah beroperasi sejak tahun 2018 lalu.
Selama dua tahun lebih beroperasi, mereka sudah meraup keuntungan ratusan juta rupiah.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko menuturkan, setiap e-KTP palsu yang dikeluarkan sindikat ini dibanderol seharga Rp 300.000 sampai Rp 500.000.
"Jadi ya bisa dikatakan ratusan juta keuntungannya. Karena KTP (palsu) itu biayanya Rp 300.000 sampai dengan Rp 500.000," ucap Sudjarwoko di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (11/9/2020).
• Peran 5 Pemalsu e-KTP di Jakarta Utara, Satu Pelaku Usaha Percetakan di Pasar Pramuka
Sindikat ini diketahui memasarkan e-KTP palsu dari mulut ke mulut.
Biasanya, sindikat ini menerima pesanan dokumen palsu tersebut dari beberapa klasifikasi konsumen.
"Konsumennya adalah masyarakat yang membutuhkan. Di sini ada klasifikasinya: masyarakat yang membutuhkan pekerjaan, kredit fiktif, dan menikah. Itu yang sudah kita data, itu sasarannya, orang-orang seperti itu," jelas Sudjarwoko.
Kelima pelaku yang sudah tertangkap ialah DWM (45), I (40), E (42), MS (23), serta IA (41).
Dijelaskan Sudjarwoko, DWM berperan sebagai calo yang menawarkan jasa pembuatan E-KTP palsu ini.
Pelaku kedua ialah I, yang berperan sebagai perantara dalam pembuatan E-KTP palsu ini.
I ditugaskan mengumpulkan identitas konsumen E-KTP palsu ini untuk selanjutnya diserahkan ke tersangka E.
"Tersangka E ini berperan sebagai pembuat atau pencetak E-KTP palsu ini. Dia membuka usaha percetakan di Pasar Pramuka," jelas Sudjarwoko.
Kemudian, dua pelaku lainnya yakni MS dan IA berperan sebagai kurir yang ditugaskan mengirim blangko KTP kosong.
Adapun dalam kasus ini polisi juga masih mengejar dua pelaku lainnya yakni F dan MF.