Peran 5 Pemalsu e-KTP di Jakarta Utara, Satu Pelaku Usaha Percetakan di Pasar Pramuka
Lima orang pelaku pemalsuan e-KTP ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Utara. ini peran masing-masing pelaku.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Lima orang pelaku pemalsuan e-KTP ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Utara.
Kelimanya masing-masing berinisial DWM (45), I (40), E (42), MS (23), serta IA (41), dan memiliki peran masing-masing.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap DWM di kawasan Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.
Dijelaskan Sudjarwoko, DWM berperan sebagai calo yang menawarkan jasa pembuatan e-KTP palsu ini.
"Kelima tersangka ini memiliki tugas masing-masing yang saling berkaitan di dalam pembuatan dan pendistribusian E-KTP palsu. Tersangka yang pertama dengan inisial DWM merupakan calo dalam kegiatan pemalsuan KTP ini," kata Sudjarwoko di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (11/9/2020).
Pelaku kedua ialah I, yang berperan sebagai perantara dalam pembuatan E-KTP palsu ini.
I ditugaskan mengumpulkan identitas konsumen e-KTP palsu ini untuk selanjutnya diserahkan ke tersangka E.
"Tersangka E ini berperan sebagai pembuat atau pencetak e-KTP palsu ini. Dia membuka usaha percetakan di Pasar Pramuka," jelas Sudjarwoko.

Kemudian, dua pelaku lainnya yakni MS dan IA berperan sebagai kurir yang ditugaskan mengirim blangko KTP kosong.
Adapun dalam kasus ini polisi juga masih mengejar dua pelaku lainnya yakni F dan MF.
Kedua buronan ini, kata Sudjarwoko, berperan sebagai penyedia blangko yang akan dibuat menjadi e-KTP palsu.
"Masih kami dalami juga (blangko) dapat dari mana, nanti perkembangannya akan kami sampaikan kemudian," ucap Sudjarwoko.
Atas perbuatannya, polisi menjerat kelima tersangka dengan pasal 96 juncto pasal 5 huruf F dan huruf G Undang-undang RI nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan Undang-undang RI nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Para tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
