Peran 5 Pemalsu e-KTP di Jakarta Utara, Satu Pelaku Usaha Percetakan di Pasar Pramuka

Lima orang pelaku pemalsuan e-KTP ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Utara. ini peran masing-masing pelaku.

Warta Kota/Henry Lopulalan
ilustrasi.Petugas menjukan e-KTP warga yang sudah selesai di Kelurahan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2017). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Lima orang pelaku pemalsuan e-KTP ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Utara.

Kelimanya masing-masing berinisial DWM (45), I (40), E (42), MS (23), serta IA (41), dan memiliki peran masing-masing.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap DWM di kawasan Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.

Dijelaskan Sudjarwoko, DWM berperan sebagai calo yang menawarkan jasa pembuatan e-KTP palsu ini.

"Kelima tersangka ini memiliki tugas masing-masing yang saling berkaitan di dalam pembuatan dan pendistribusian E-KTP palsu. Tersangka yang pertama dengan inisial DWM merupakan calo dalam kegiatan pemalsuan KTP ini," kata Sudjarwoko di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (11/9/2020).

Pelaku kedua ialah I, yang berperan sebagai perantara dalam pembuatan E-KTP palsu ini.

I ditugaskan mengumpulkan identitas konsumen e-KTP palsu ini untuk selanjutnya diserahkan ke tersangka E.

"Tersangka E ini berperan sebagai pembuat atau pencetak e-KTP palsu ini. Dia membuka usaha percetakan di Pasar Pramuka," jelas Sudjarwoko.

Ilustrasi KTP Elektronik
Ilustrasi KTP Elektronik (Wartakota/Henruy Lopulalan)

Kemudian, dua pelaku lainnya yakni MS dan IA berperan sebagai kurir yang ditugaskan mengirim blangko KTP kosong.

Adapun dalam kasus ini polisi juga masih mengejar dua pelaku lainnya yakni F dan MF.

Kedua buronan ini, kata Sudjarwoko, berperan sebagai penyedia blangko yang akan dibuat menjadi e-KTP palsu.

"Masih kami dalami juga (blangko) dapat dari mana, nanti perkembangannya akan kami sampaikan kemudian," ucap Sudjarwoko.

Atas perbuatannya, polisi menjerat kelima tersangka dengan pasal 96 juncto pasal 5 huruf F dan huruf G Undang-undang RI nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan Undang-undang RI nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Para tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Konferensi pers ungkap kasus pemalsuan E-KTP di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (11/9/2020).
Konferensi pers ungkap kasus pemalsuan E-KTP di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (11/9/2020). (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)
Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved