Paksa Ibu Cepat Pulang dari Perantauan, Bocah Ini Ingin Curhat Telah Diperkosa Kakek Bertahun-tahun

Bocah 14 tahun memaksa sang ibu yang merantau ke Tasikmalaya, Jawa Barat untuk pulang ke rumahnya di Sempor, Kebumen, Jawa Tengah pada Desember 2019.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Muji Lestari
(KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN)
Kasus persetubuhan yang dilakukan kakek terhadap cucunya di Mapolres Kebumen, Jawa Tengah, Kamis (10/9/2020). 

Hingga akhirnya korban yang masih kecil tak berani melawan sang kakek.

Ilustrasi Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan (Pexels via Kompas.com)

Dikatakan Kapolres, sebenarnya, aksi tak senonoh pelaku sempat dipergoki nenek korban atau istri pelaku.

Saat itu, nenek korban melihat pelaku sedang memegang bagian sensitif korban.

Nenek korban lebih memilih diam karena pelaku dikenal sebagai pribadi yang galak.

Tak hanya, ibu korban bahkan sempat tak berani melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Rizky Febian Simpan Fotonya Bersama Anya Geraldine di Kamar, Andre Taulany Tersenyum: Cie

Namun dengan dukungan keluarga, kejadian tersebut dibawa ke ranah hukum pada September 2020.

Menurut Kapolres, pelaku ditangkap pukul 20.00 di rumahnya pada Rabu (2/9/2020).

Keluarga berterimakasih kepada Polres Kebumen atas penangkapan tersebut.

Ditanya Lesty Kejora Soal Tanggal Pernikahan, Ayah Rizky Billar Tertawa: Tergantung, Masih Pandemi

"Keluarga berharap, sang kakek bisa bertaubat setelah menjalani hukuman," jelasnya.

Ia menuturkan tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) jo pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka terancam hukuman kurungan minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.

Lihat juga:

Sementara itu, peristiwa serupa pernah terjadi di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.

Seorang kakek berusia 75 tahun berinisial A di Kecamatan Pagai Utara, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak tetangganya, E (9).

"Pelaku kami tangkap pada Rabu 19 Agustus kemarin," ujar Wakapolsek Sikakap Kepulauan Mentawai Ipda Yanuar yang dihubungi melalui telepon, Kamis (20/2020).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved