Antisipasi Virus Corona di DKI

PSBB Total, Satpol PP DKI Tetap Disiplinkan Warga Pelanggar Protokol Covid-19

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total di ibu kota pada Senin, 14 September 2020.

Dok. Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok
Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok melakukan Operasi Tertib Masker (TibMask) di Jalan Bugis, Kelurahan Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (24/8/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total di ibu kota pada Senin, 14 September 2020.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan pihaknya tetap mendisiplinkan warga yang melanggar protokol Covid-19.

"Prinsipnya Satpol PP punya tugas sebagai penegak peraturan daerah dan yang pastinya mendukung, mengawal," kata Arifin, saat dihubungi, Sabtu (12/9/2020).

"Sekaligus juga menjalankan fungsi penerapan disiplin dan penegakan hukum kepada mereka yang melanggar protokol kesehatan," lanjutnya.

Namun, Satpol PP akan lebih memperketat pengawasan terhadap masyarakat agar mematuhi protokol Covid-19.

"Kami akan lakukan kegiatan intensitas, patroli mungkin akan ditingkatkan lagi pengawasannya," tegas Arifin.

Cuma Gara-gara Kunci, Buruh Bangunan di Ogan Ilir Bacok Pensiunan ASN yang Sedang Jadi Imam Salat

Jadi Penyelamat Timnas U-19 Indonesia, Gelandang Persija: Kami Terus Bekerja Keras

Menyoal instruksi Anies soal PSBB Total, Arifin mengatakan masih menunggu kepastian aturan tersebut.

"Berkaitan dengan rencana ke depan, kami masih menunggu apa yang nantinya menjadi arahan yang lebih rinci," jelas Arifin.

"Nanti akan disampaikan Gubernur," tutupnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved