Antisipasi Virus Corona di DKI

Rencana PSBB Total, Satpol PP DKI Jakarta Menyiapkan Sanksi Lebih Tegas

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total pada Senin (14/9/2020).

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Suharno
Dokumentasi Satpol PP Tangsel
Petugas Satpol PP Tangerang Selatan menggelar razia masker di wilayah Pasar Serpong, Tangsel pada Rabu (9/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total pada Senin (14/9/2020).

Menyoal sanksi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan memberlakukan aturan yang lebih tegas.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan sanksi untuk pelanggar PSBB total akan berbeda.

Jika sebelumnya terdapat sanksi sosial dan denda Rp250 ribu, selanjutnya Satpol PP DKI berencana akan merubahnya.

Masuk Posisi Nomor 2 Angka Covid-19 Tertinggi di Jakarta Timur, Camat Cakung Menyayangkan

"Sanksi dan aturan-aturan tentang PSBB mungkin beda dengan PSBB transisi," kata Arifin, saat dihubungi, Sabtu (12/9/2020).

"Kami tunggu saja dulu regulasi yang sedang disusun (Pemerintah Provinsi DKI Jakarta)," lanjutnya.

Jika Anies telah memantapkan aturan PSBB total, Satpol PP DKI tentu akan menyesuaikan.

"Karena itu menjadi rujukan dan pedoman Satpol PP di lapangan, kalau ada perubahan terhadap ketentuan aturan gubernur, kami mengacu aturan yang terbaru," jelas Arifin.

"Kalau nantinya ada regulasi baru, kami akan sesuaikan dengan aturan yang akan disiapkan," tutupnya.

Ikut Simulasi Pemungutan Suara Pilkada di Tangsel, Penyandang Disabilitas Tersinggung

Sejauh ini, Satpol PP DKI masih memberlakukan sanksi sosial dan denda Rp250 ribu.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved