Kabar Artis

Jual Murah Villa Mewah saat Pandemi, Hotman Paris Diisukan Bangkrut, Begini Pengakuannya

Beredar kabar pengacara kondang Hotman Paris mengalami kebangkrutan. Lantas apa tanggapannya?

Penulis: Muji Lestari | Editor: Kurniawati Hasjanah
Tribunmedan
Hotman Paris 

Hotman Paris mengomentari gaya hidup Jaksa Pinangki Sirna Malasari, yang kini tengah jadi sorotan terkait kasusnya dengan Djoko Tjandra.

Hotman Paris hanya membahas kebiasan Jaksa Pinangki yang bermewah-mewahan.

Hotman Paris menyampaikan itu melalui Instagram miliknya, @hotmanparisofficial, Kamis (27/8/2020).

Mulanya, Hotman Paris mengnggah foto Jaksa Pinangki yang sedang memesan makanan.

Jaksa itu terlihat mengenakan baju hitam.

Foto itu merupakan tangkapan layar dari Instagram sang jaksa @pinangkit namun sudah terlalu lama diunggah.

Dalam foto, wanita itu menuliskan lokasi makannya.

"A lovely dinner at @perseny, a 3 Michelin sttared restaurant in New York for 14 years in a row

(Makan malam yang menyenangkan di @perseny, sebuah restoran berbintang 3 Michelin di New York selama 14 tahun berturut-turut, red)," tulisnya.

tribunnews
Komentar Hotman Paris saat Jaksa Pinangki makan di resto mewah (Instagram @hotmanparisofficial)

Mengomentari hal itu, Hotman Paris mengatakan bahwa mengetahui restoran yang disambangi oleh Pinangki.

"Syantikkkkkk!!!Postingan siapa ini? Ngaku makan di resto termahal di New York ! ! ( he he Hotman sudah sering ke New york dan tau ini resto mahal))))Waoo ! Hotman kalahhhhh!," tulis Hotman Paris.

Pengacara nyentrik itu lalu merendahkan diri.

Padahal banyak diketahui Hotman Paris adalah orang yang kerap memamerkan kekayaannya.

"Hotman 36 tahun berturut turut makan bakmie ayam doank!!! Jadi yg diatas langit bukan hotman paris," tambahnya.

Sementara diberitakan dari Kompas.com jaksa Pinangki Sirna Malasari turut terlibat dalam kasus korupsi Djoko Tjandra.

Ia ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap dari Djoko Tjandra.

Pinangki diduga menerima suap sebesar 500.000 dollar AS atau setara dengan Rp 7,4 miliar dan berperan dalam memuluskan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus Bank Bali itu.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved