Antisipasi Virus Corona di DKI
Mulai 14 September, Anies Baswedan Larang Pasien Positif Covid-19 Isolasi Mandiri di Rumah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang warganya yang terpapar Covid-19 menjalani isolasi mandiri di rumah
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang warganya yang terpapar Covid-19 menjalani isolasi mandiri di rumah.
Larangan ini mulai berlaku Senin (14/9/2020) besok, bertepatan dengan hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Mulai besok semua yang ditemukan positif diharuskan untuk isolasi di tempat-tempat yang telah ditetapkan," ucapnya, Minggu (13/9/2020).
Anies Baswedan beralasan, larangan ini diberikan untuk menghindari semakin meluasnya klaster penularan Covid-19 di lingkungan keluarga.
"Isolasi mandiri di rumah tinggal harus dihindari, karena ini berpotensi pada penularan klaster rumah," ujarnya.
Untuk menampung pasien positif Covid-19 yang tidak meunjukan gejala (OTG), Anies menyebut, pemerintah telah menyiapkan sejumlah lokasi, seperti di Wisma Atlet Kemayoran hingga sejumlah hotel.
• Pernah Ditangkap, Maling di Ciracas Kembali Beraksi karena Tak Dipenjara
• Komplotan Perampok Bercelurit di Alfamart Mustikajaya Bekasi Berhasil Diringkus Polisi
"Pemerintah pusat telah memberikan dukumgan untuk kita bisa menitipkan warg yang harus isolasi di fasilitas isolasi mandiri," kata Anies Baswedan.
Bila pasien menolak menjalani isolasi di tempat yang telah ditentukan, maka oramg tersebut akan dijemput paksa oleh petugas.
"Akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan bersama dengan aparat penegak hukum," tuturnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/gubernur-dki-jakarta-anies-baswedan-soal-pengetatan-psbb.jpg)