Antisipasi Virus Corona di DKI

Mulai 14 September, Anies Baswedan Larang Pasien Positif Covid-19 Isolasi Mandiri di Rumah

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang warganya yang terpapar Covid-19 menjalani isolasi mandiri di rumah

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Tangkapan layar YouTube Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedang konferensi pers terkait pengetatan PSBB di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020). Turut hadir Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Dr Asri Agung Putra, Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito, dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang warganya yang terpapar Covid-19 menjalani isolasi mandiri di rumah.

Larangan ini mulai berlaku Senin (14/9/2020) besok, bertepatan dengan hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Mulai besok semua yang ditemukan positif diharuskan untuk isolasi di tempat-tempat yang telah ditetapkan," ucapnya, Minggu (13/9/2020).

Anies Baswedan beralasan, larangan ini diberikan untuk menghindari semakin meluasnya klaster penularan Covid-19 di lingkungan keluarga.

"Isolasi mandiri di rumah tinggal harus dihindari, karena ini berpotensi pada penularan klaster rumah," ujarnya.

Untuk menampung pasien positif Covid-19 yang tidak meunjukan gejala (OTG), Anies menyebut, pemerintah telah menyiapkan sejumlah lokasi, seperti di Wisma Atlet Kemayoran hingga sejumlah hotel.

Pernah Ditangkap, Maling di Ciracas Kembali Beraksi karena Tak Dipenjara

Komplotan Perampok Bercelurit di Alfamart Mustikajaya Bekasi Berhasil Diringkus Polisi

"Pemerintah pusat telah memberikan dukumgan untuk kita bisa menitipkan warg yang harus isolasi di fasilitas isolasi mandiri," kata Anies Baswedan.

Bila pasien menolak menjalani isolasi di tempat yang telah ditentukan, maka oramg tersebut akan dijemput paksa oleh petugas.

"Akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan bersama dengan aparat penegak hukum," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved