Antisipasi Virus Corona di DKI
Awasi Pengetatan PSBB, Orang Tak Pakai Masker Bakal Didenda hingga Rp 1 Juta
Bagi warga yang tak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah pun terancam denda hingga Rp 1 juta bila terus mengulangi kesalahannya itu
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut, pihaknya bakal terus mengintensifkan pengawasan terhadap protokol kesehatan.
Penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan, khususnya terkait penggunaan masker pun bakal terus dilakukan selama pengetatan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
Untuk memberikan efek jera, ia mengatakan, pihaknya bakal menerapkan sanksi progresif bagi pelanggar.
"Pelanggaran pertama, lalu pelanggaran kedua dendanya menjadi lebih tinggi," ucapnya, Minggu (13/9/200).
• Nasib Janda Anak Satu Minta Dinikahi Usai Hamil 4 Minggu, Malah Diberi Minuman Beracun oleh Kekasih
• Pasien Covid-19 Tanpa Gejala Tak Mau Isolasi Diri, Siap-siap Dijemput Polisi dan Tentara
Bagi warga yang tak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah pun terancam denda hingga Rp 1 juta bila terus mengulangi kesalahannya itu lebih dari tiga kali.
"Denda untuk tidak memakai masker Rp 250 ribu, bila berulang Rp 500 ribu," ujarnya.
Kemudian, pelanggaran ketiga bakal didenda Rp 750 ribu dan denda Rp 1 juta jika orang itu melanggar lagi.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini membeberkan, Pemprov DKI telah menyetorkan Rp 4,3 miliar ke kas daerah dari pelanggaran tak pakai masker.
"Sejauh ini sudah ditindak 158 ribu orang atau badan bahkan denda yang terkumpul sudah sampai Rp 4.333.000.000," kata dia.