Antisipasi Virus Corona di DKI

Awasi Pengetatan PSBB, Orang Tak Pakai Masker Bakal Didenda hingga Rp 1 Juta

Bagi warga yang tak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah pun terancam denda hingga Rp 1 juta bila terus mengulangi kesalahannya itu

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Tangkapan layar YouTube Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedang konferensi pers terkait pengetatan PSBB di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020). Turut hadir Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Dr Asri Agung Putra, Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito, dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut, pihaknya bakal terus mengintensifkan pengawasan terhadap protokol kesehatan.

Penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan, khususnya terkait penggunaan masker pun bakal terus dilakukan selama pengetatan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

Untuk memberikan efek jera, ia mengatakan, pihaknya bakal menerapkan sanksi progresif bagi pelanggar.

"Pelanggaran pertama, lalu pelanggaran kedua dendanya menjadi lebih tinggi," ucapnya, Minggu (13/9/200).

Nasib Janda Anak Satu Minta Dinikahi Usai Hamil 4 Minggu, Malah Diberi Minuman Beracun oleh Kekasih

Pasien Covid-19 Tanpa Gejala Tak Mau Isolasi Diri, Siap-siap Dijemput Polisi dan Tentara

Bagi warga yang tak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah pun terancam denda hingga Rp 1 juta bila terus mengulangi kesalahannya itu lebih dari tiga kali.

"Denda untuk tidak memakai masker Rp 250 ribu, bila berulang Rp 500 ribu," ujarnya.

Kemudian, pelanggaran ketiga bakal didenda Rp 750 ribu dan denda Rp 1 juta jika orang itu melanggar lagi.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini membeberkan, Pemprov DKI telah menyetorkan Rp 4,3 miliar ke kas daerah dari pelanggaran tak pakai masker.

"Sejauh ini sudah ditindak 158 ribu orang atau badan bahkan denda yang terkumpul sudah sampai Rp 4.333.000.000," kata dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved