Virus Corona di Indonesia
DKI Jakarta Lakukan Pengetatan PSBB, Depok Antisipasi Covid-19 dengan PSBM
Wali Kota Depok, Mohammad Idris, menuturkan, pelaksanaan PSBM ini berlangsung hingga tanggal 29 September 2020 mendatang
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Berbeda dengan DKI Jakarta yang mengetatkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Kota Depok lebih memilih menerapkan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM).
Dijumpai di Balai Kota Depok, Wali Kota Depok, Mohammad Idris, menuturkan, pelaksanaan PSBM ini berlangsung hingga tanggal 29 September 2020 mendatang.
“PSBM sementara kalau dari Provinsi masih sampai tanggal 29 September. Mudah-mudahan gak ditambah lagi. Ini dalam kondisi zona merah ya pembatasan aktivitas warga sampai jam delapan malam dan aktivitas usaha sampai dengan jam enam sore itu zona merah,” kata Idris di Balai Kota Depok, Pancoran Mas, Senin (14/9/2020).
• Anak Buah Anies Ancam Kerahkan TNI-Polri Tertibkan Perusahaan Langgar Aturan PSBB Ketat
• Satgas Depok Antisipasi Warga Jakarta yang Datang Hanya Untuk Makan
Idris mengatakan, besar kemungkinan apabila pihaknya tidak menerapkan sejumlah kebijakan, maka status Kota Depok saat ini yang berada di zona resiko tinggi (zona merah) bisa menjadi zona hitam.
“Kita ini zona merah dan nilainya sangat kecil dan sangat mungkin, naudzubillah min dzalik sampai kepada zona hitam kalau kita biarkan,” tegas Idris.
Sekedar informasi, saat ini status Covid-19 Kota Depok sendiri masih berada di zona resiko tinggi (zona merah).
Hari ini, jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Depok telah mencapai 2.866 orang, dengan rincian 1.985 diantaranya berhasil sembuh, dan 101 lainnya meninggal dunia.