Info Beasiswa
Ingin Beasiswa LPDP demi Kuliah Luar Negeri? Berikut Daftar Aturan yang Tak Boleh Dilanggar!
Terdapat berbagai ketentuan dan aturan LPDP yang harus diperhatikan bagi pemburu beasiswa.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Kurniawati Hasjanah
TRIBUNJAKARTA.COM - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) satu di antara sekian insititusi yang dicari bagi pemburu beasiswa yang ingin melanjutkan studinya.
Tak dapat diragukan lagi jika Beasiswa LPDP memang populer.
Terdapat berbagai ketentuan dan aturan LPDP yang harus diperhatikan bagi pemburu beasiswa.
TONTON JUGA:
Dilansir dari Buku Panduan Penerima Beasiswa LPDP pada Kamis (10/9/2020), Beasiswa LPDP merupakan program beasiswa yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Kementerian Keuangan.
• Bagaimana Pelaksanaan Tes SKB CPNS 2019 Usai PSBB Ketat Berlaku Lagi di Jakarta? Ini Kata BKN
Beasiswa LPDP bertujuan menghasilkan sumber daya manusia Indonesia yang berkarakter pemimpin, profesional, saintis, dan teknokrat.
Berikut sederet informasi penting mengenai Beasiswa LPDP dirangkum dari laman resminya.
FOLLOW JUGA:
Beasiswa LPDP lahir berdasarkan amanah UUD 1945 bahwa sekurang-kurangnya 20% Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) adalah untuk fungsi pendidikan.
Pada 2010, Pemerintah dan DPR RI melalui UU Nomor 2 tahun 2010 tentang APBN-P 2010 menyepakati bahwa sebagian dana dari alokasi dana fungsi pendidikan dalam APBN-P tersebut dijadikan sebagai Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) yang dikelola dengan mekanisme pengelolaan dana abadi (endowment fund) oleh sebuah Badan Layanan Umum (BLU).
• Cerita di Balik Pesan Menohok Inul Daratista pada Nella Kharisma: Aku Sangat Merangkul Anak Daerah
Pada 2011, Menteri Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyepakati bahwa pengelolaan DPPN dan pemanfaatannya akan dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan.
Meski demikian, pejabat dan pegawainya merupakan gabungan antara pegawai Kementerian Keuangan dan pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 18/KMK.05/2012 tanggal 30 Januari 2012, LPDP ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum.
Penerima Beasiswa LPDP berhak menerima dana studi dengan komponen dan besaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Utama LPDP setelah ditetapkan sebagai penerima beasiswa.
• Cek Nama Kamu Apakah Dapat BLT Subsidi Gaji di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan bsu.bpjamsostek.id
Ada beberapa ketentuan yang diterapkan oleh LPDP bagi penerima Beasiswa LPDP. Berikut di antaranya:
