Antisipasi Virus Corona di DKI

Jakarta Terapkan PSBB Ketat, Jendela KRL Bakal Dibuka Saat Jam Sibuk

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mulai hari ini atau Senin (14/9/2020).

TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Suasana di dalam kereta rel listrik (KRL) keberangkatan stasiun Tanah Abang menuju Depok, Senin (8/6/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mulai hari ini atau Senin (14/9/2020).

PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) pun bergegas menyesuaikan PSBB ketat yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut.

VP Corporate Communications PT KCI, Anne Purba, menyatakan pihaknya telah menyiapkan cara mencegah penyebaran Covid-19.

Satu di antaranya yaitu ventilasi udara di dalam Kereta Rel Listrik (KRL) akan dibuka saat jam-jam sibuk.

"Guna mengoptimalkan sirkulasi dan ventilasi udara di dalam kereta, jendela KRL di ujung-ujung tiap kereta akan dibuka saat kereta beroperasi di jam sibuk," jelas Anne, saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2020).

Biasanya, jam sibuk KRL di antaranya mulai pukul 05.00 WIB hingga 10.00 WIB dan 16.00 WIB sampai 18.00 WIB.

Selain itu, pintu KRL sisi kanan dan kiri juga akan dibuka seluruhnya saat tiba di stasiun terakhir pemberhentian.

"Pintu KRL sisi kanan maupun kiri juga akan dibuka seluruhnya ketika tiba di stasiun akhir," ucap Anne.

Anne berharap, penumpang KRL dapat mematuhi aturan pemerintah menyoal PSBB yang kini mulai diperketat.

"PT KCI meyakini penerapan kembali PSBB di wilayah DKI Jakarta dapat diikuti para pengguna KRL dengan lebih baik," tutur Anne.

"Penggunaan masker juga sudah menjadi kewajiban sejak April lalu. Setiap orang yang berada di dalam lingkungan stasiun maupun di dalam KRL wajib menggunakan masker," tutup Anne.

Penumpang KRL Dibatasi 74 Orang per Gerbong

Warga antre menggunakan KRL Commuter Line di Stasiun Bogor, Senin (15/6/2020). Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta mengatur ketentuan waktu masuk, pulang, dan istirahat kantor bagi pekerja atau karyawan di Ibu Kota selama masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Warga antre menggunakan KRL Commuter Line di Stasiun Bogor, Senin (15/6/2020). Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta mengatur ketentuan waktu masuk, pulang, dan istirahat kantor bagi pekerja atau karyawan di Ibu Kota selama masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB). (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat mulai hari ini atau Senin (14/9/2020).

Menanggapi hal tersebut, VP Corporate Communications PT KCI, Anne Purba, mengatakan pihaknya masih membatasi jumlah penumpang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved