Antisipasi Virus Corona di DKI
Pemprov DKI Jakarta Terapkan Pengetatan PSBB, Ojol Boleh Beroperasi Tapi Tak Boleh Berkerumun
Pemprov DKI Jakarta mengizinkan sepeda motor berbasis aplikasi atau ojek online (ojol) beroperasi selama pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta mengizinkan sepeda motor berbasis aplikasi atau ojek online (ojol) beroperasi selama pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Meski demikian, ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh seluruh pengemudi ojek online.
Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan DKI nomor 156 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi.
Adapun SK ini diteken oleh Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo pada 11 September 2020 lalu.
• Bawaslu Kota Depok Walk Out Saat Rapat Pleno di Kantor KPU, Begini Kronologisnya
Dalam aturan itu, Dishub DKI melarang pengemudi ojol berkerumun saat sedang menunggu penumpang.
“Pengemudi ojek online atau ojek panggalan dilarang berkerumun lebih dari 5 orang dan menjaga jarak parkir antar sepeda motor minimal 2 meter saat menunggu penumpang,” tulis Syafrin dalam aturan itu dikutip TribunJakarta.com, Senin (14/9/2020).
Selain itu, operator ojek online juga diminta mengawasi seluruh pengemudinya.
Bila ada pengemudi yang kedapatan berkerumun lebih dari lima orang, Dishub DKI meminta pihak operator langsung menjatuhkan sanksi.
• Banyak Kasus Covid-19 Impor dari DKI Jakarta, Pemkot Tangerang Berharap Banyak dari PSBB
“Perusahaan aplikasi wajib menerapkan teknologi informasi Geofencing agar pengemudi yang berkerumun pada satu titik lokasi tidak mendapatkan order perjalanan penumpang,” ujar Syafrin.
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini pun mengacam bakal melarang ojol beroperasi selama PSBB bila ditemukan banyak pelanggaran.
Untuk itu, Safrin meminta pihak operator dan pengemudi ojek online untuk mematuhi aturan ini.
“Dalam hal ketentuan pembatasan operasional tidak dipatuhi/dipenuh oleh pengemudi dan perusahaan aplikasi, maka dilakukan pelarangan kegiatan pengangkutan penumpang,” ucapnya.
• Ungkap Sikap Betrand Peto dan Alwi saat Pertama Kali Masuk TV, Produser Ini Ngaku Merinding
Seperti diketahu, Pemprov DKI mulai hari ini kembali menerapkan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pengetatan PSBB ini berlaku hingga 2 pekak ke depan atau sampai 27 September 2020.
Adapun pengetatan PSBB kembali dilakukan lantaran jumlah kasus Covid-19 yang terus meroket di awal September 2020 ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-ojek-online-2.jpg)