Antisipasi Virus Corona di DKI

PSBB Jakarta Diperketat, Lansia Boleh Naik KRL Hanya pada Pukul 10.00-14.00 WIB

VP Corporate Communications PT KCI, Anne Purba, menjelaskan lansia di atas 60 tahun hanya diperbolehkan menaiki KRL pada pukul 10.00 WIB sampai 14.00

TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Anggota TNI memberikan imbauan jaga jarak kepada penumpang KRL, di stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020). 

"Guna mengoptimalkan sirkulasi dan ventilasi udara di dalam kereta, jendela KRL di ujung-ujung tiap kereta akan dibuka saat kereta beroperasi di jam sibuk," jelas Anne, saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2020).

Biasanya, jam sibuk KRL di antaranya mulai pukul 05.00 WIB hingga 10.00 WIB dan 16.00 WIB sampai 18.00 WIB.

Selain itu, pintu KRL sisi kanan dan kiri juga akan dibuka seluruhnya saat tiba di stasiun terakhir pemberhentian.

"Pintu KRL sisi kanan maupun kiri juga akan dibuka seluruhnya ketika tiba di stasiun akhir," ucap Anne.

Anne berharap, penumpang KRL dapat mematuhi aturan pemerintah menyoal PSBB yang kini mulai diperketat.

"PT KCI meyakini penerapan kembali PSBB di wilayah DKI Jakarta dapat diikuti para pengguna KRL dengan lebih baik," tutur Anne.

"Penggunaan masker juga sudah menjadi kewajiban sejak April lalu. Setiap orang yang berada di dalam lingkungan stasiun maupun di dalam KRL wajib menggunakan masker," tutup Anne.

Penumpang KRL Dibatasi 74 Orang per Gerbong

Warga antre menggunakan KRL Commuter Line di Stasiun Bogor, Senin (15/6/2020). Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta mengatur ketentuan waktu masuk, pulang, dan istirahat kantor bagi pekerja atau karyawan di Ibu Kota selama masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Warga antre menggunakan KRL Commuter Line di Stasiun Bogor, Senin (15/6/2020). Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta mengatur ketentuan waktu masuk, pulang, dan istirahat kantor bagi pekerja atau karyawan di Ibu Kota selama masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB). (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat mulai hari ini atau Senin (14/9/2020).

Menanggapi hal tersebut, VP Corporate Communications PT KCI, Anne Purba, mengatakan pihaknya masih membatasi jumlah penumpang.

Maksimal 74 orang per gerbong kereta rel listrik (KRL).

"Sesuai aturan yang berlaku agar kapasitas pengguna hanya 50 persen, kami juga membatasi tiap kereta hanya dapat diisi 74 orang," kata Anne, saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2020).

"Jumlah 74 orang ini adalah sekira 45 persen dari kapasitas kereta," lanjutnya.

PT KCI juga mengimbau para penumpang patuh menjaga jarak, memakai masker, dan selalu mencuci tangan pada fasilitas keran air yang tersedia di tiap stasiun KRL.

"Pembatasan ini dijaga melalui penyekatan di sejumlah zona antrean yang ada di stasiun," jelas Anne.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved