Antisipasi Virus Corona di DKI
Hari Pertama PSBB Ketat, Satpol PP Jakarta Timur Tutup 5 Tempat Makan
Satpol PP Jakarta Timur mendapati tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan di hari pertama pemberlakuan PSBB ketat, Senin (14/9/2020).
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Satpol PP Jakarta Timur mendapati tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan di hari pertama pemberlakuan PSBB ketat, Senin (14/9/2020).
Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan dari 30 tempat yang diperiksa, tujuh tempat makan kedapatan melanggar protokol kesehatan.
"Lima di antaranya kita sanksi tutup selama 1X24 jam karena melanggar. Di antaranya tidak membatasi jumlah pekerja," kata Budhy saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Selasa (15/9/2020).
Sementara dua tempat makan mendapat sanksi teguran tertulis karena tidak menerapkan pemeriksaan suhu tubuh kepada pengunjung.
Pasalnya meski tak boleh melayani pengunjung makan di tempat, pemeriksaan suhu tubuh ke pegawai dan pembeli tetap dilakukan.
"Kalau dari sisi perkantoran yang sudah dicek, sampai dengan kemarin masih nihil ditemukan pelanggaran. Tapi hari ini kita lanjut pemeriksaan," ujarnya.
Budhy menuturkan pihaknya meminta warga melapor bila menemukan ada tempat usaha dan perkantoran yang melanggar protokol kesehatan.
Pihaknya mengerahkan sekitar 240 personel untuk memeriksa penerapan protokol kesehatan yang diatur Pergub DKI No 88 Tahun 2020.
"Jadi kita memang tidak bisa mengcover atau menelusuri semua pelosok. Pada intinya tentu kita mengharapkan peran serta warga masyarakat dan pelaku usaha lainnya untuk patuh," tuturnya.
• Jangan Sedih Tak Lolos Gelombang 8, Begini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 9
• Orangtua Habisi & Kubur Jasad Satu Anak Kembarnya, 2 Hari Kemudian Lapor Polisi Dalih Korban Hilang
Perkantoran ikut disasar petugas karena dari hasil penelusuran Dinkes DKI Jakarta ditemukan kantor jadi klaster penularan Covid-19.
Sesuai dengan Pergub DKI Nomor 88 Tahun 2020 kantor pemerintahan boleh buka namun hanya 50 persen pegawai saja yang datang ke kantor.
Sementara khusus kantor pemerintahan yang berada di zona merah penyebaran Covid-19 jumlah pegawai yang datang dibatasi maksimal 25 persen.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/sidak.jpg)