Antisipasi Virus Corona di Tangerang
Polisi Gandeng Komunitas di Kabupaten Tangerang Kampanyekan Protokol Kesehatan
Komunitas dapat berperan membantu pemerintah dalam mendorong kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, CIKUPA - Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengunjungi komunitas showroom Bursa Mobil Citra (BMC) di kawasan Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang,
Kedatangan Ade selain untuk pembinaan, juga untuk mengajak elemen komunitas turut aktif dalam mengampanyekan pelaksanaan protokol kesehatan.
"Komunitas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat, maka mesti ikut berperan menerapkan protokol kesehatan," kata Ade, Rabu (16/9/2020).
Menurut dia, komunitas dapat berperan membantu pemerintah dalam mendorong kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan.
Unsur dalam komunitas bisa menjadi pelopor adaptasi kebiasaan baru yakni menggunakan masker, menerapkan jaga jarak, dan rajin mencuci tangan.
Selain itu, komunitas juga dapat melakukan berbagai macam imbauan baik melalui leaflet/selebaran ataupun spanduk.
Isi imbauan, kata Ade, seputar pentingnya melaksanakan protokol kesehatan.
"Di showroom-showroom tolong diperbanyak spanduk atau selebaran ajakan untuk menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Di sinilah salah satu peran komunitas dalam mengampanyekan protokol kesehatan," terang Ade.
Ade pun berharap, jejaring komunitas bersatu-padu mendorong terwujudnya budaya melaksanakan protokol kesehatan sebagai kebutuhan.
Pada titik inilah, lanjutnya, komunitas memainkan peran pentingnya yakni menyebarluaskan pemahaman mengenai penting dan wajibnya melaksanakan protokol kesehatan.
"Masing-masing anggota komunitas juga harus mendorong anggota keluarga atau rekannya untuk melaksanakan protokol kesehatan," tutur Ade.
Ade Ari juga mengatakan untuk kali ini tidak ada check point seperti yang dilakukan pada Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di awal tahun.
"Tidak ada (check point) karena Polsek ada 10 dan polres satu, minimal setiap hari satu kegiatan yang statis tapi mobile, terus dilaksanakan dan satgas penanganan Covid-19 di tingkat RW kita juga ingatkan lagi," kata Ade di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa (15/9/2020).
Berbeda pada awal tahun, Polresta Tangerang akan melaksanakan Operasi Yustisi secara statis alias acak diberbagai lokasi.
"Operasi yustisi ini kita lakukan di 11 titik setiap hari secara statis, kemudian secara mobile polsek jajaran kerja sama dengan koramil dan camat turun setiap hari melakulan operasi yustisi ini," sambung Ade.
Dalam Operasi Yustisi, polisi dan aparat setempat menindak masyarakat yang kedapatan tidak mengindahkan protokol kesehatan.
Seperti tidak menggunakan masker maka akan langsung diberi sanksi.
• Sempat Menipis, Stok Peti Mati Covid-19 di Kota Depok Kini Tersedia
• Razia Pelanggar Protokol Kesehatan di Balaraja Kabupaten Tangerang, Puluhan Orang Kena Sanksi
• Stok Darah di Kabupaten Tangerang Menipis, Satlantas Polresta Tangerang Gelar Donor Darah
Adapun sanksi yang diberikan, kata Ade, bisa berupa teguran tertulis, hukuman fisik, kerja sosial, hingga denda sesuai Peraturan Bupati Tangerang Nomor 53 tahun 2020.
Pada tahap saat ini, terang Ade, para pelanggar diberi sanksi teguran tertulis dan hukuman fisik yakni push up.
"Kita liat eskalasinya. Sampai hari ini masih teguran tertulis dan hukuman fisik," tutup Ade.
