Polisi Tangkap Begal Bercelurit yang Menyasar Warung Kelontong di Depok
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menjelaskan, modus kedua pelaku yang berisinial WR dan TA adalah berkeliling dan mencari sasarannya
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, SAWANGAN - Polisi berhasil meringkus begal bersenjata tajam celurit pada Senin (15/9/2020) kemarin, yang menyasar warung kopi di Jalan Raya Parung Ciputat, Bojongsari, Kota Depok.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menjelaskan, modus kedua pelaku yang berisinial WR dan TA adalah berkeliling dan mencari sasarannya secara random.
"Modusnya dua pelaku ini berputar-putar dengan memilih korban secara random. Kemudian datanglah ke salah satu warga yang sedang melaksanakan aktivitas berdagang kelontong," ujar Azis saat memimpin ungkap kasusnya didamping Komandan Kodim 0508/Depok, Kolonel (Inf) Agus Isrok Mikroj di Polsek Sawangan, Rabu (16/9/2020).
Lanjut Azis, masing-masing pelaku pun langsung masuk ke dalam toko kelontong tersebut dan melukai korbannya menggunakan sebilah celurit.
"Mereka masuk ke dalam warung sambil mengalungkan celurit ke korban dan kemudian diancam dengan dibacok kecil-kecil di bagian paha. Ditusuk-tusuk gitu hingga terluka," jelasnya.
• Jenazah Sekda DKI Saefullah akan Dimakamkan di Pemakaman Keluarga
• Satpol PP Razia Masker di Serpong, Belasan Warga yang Terjaring Dikenakan Sanksi Lari 800 Meter
Saat pelaku tengah menghitung uang hasil curiannya, korban berhasil merebut celurit dari pelaku yang lengah dan berbalik melawannya.
Diserang balik oleh korbannya, pelaku pun langsung melarikan diri berboncengan motor.
"Saat melarikan diri, salah satu pelaku (WR) terjatuh dan berhasil diamankan warga. Sementara yang satunya masih dalam pengejaran (TA)," jelas Azis.
Azis mengatakan pelaku WR terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun.
"Terhadap pelaku kita sangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun dengan barang bukti sebilah celurit, empat unit handphone, dan beberapa bungkus rokok," pungkasnya.