Kemenkop UKM Masih Buka Pendaftaran Banpres BLT UMKM, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan kepada pengusaha UMKM.

Editor: Suharno
Shutterstock via Kompas
Ilustrasi uang 

TRIBUNJAKARTA.COM - Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman menyatakan pihaknya berencana memperpanjang program bantuan presiden (banpres) produktif atau bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan kepada pengusaha UMKM.

Dia menyebutkan rencana ini dilakukan menyusul dengan adanya tambahan pagu baru yang diterima oleh Kemenkop UKM.

"Iya ada rencana (diperpanjang)," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/9/2020).

Namun Hanung belum bisa membeberkan secara gamblang jumlah total tambahan pagu anggaran untuk program BLT UMKM tersebut.

Sejumlah Karyawan Swasta Protes Karena Belum Dapat BLT Subsidi Gaji: Rekan Sekantor Sudah Dapat

Sebelumnya Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan bantuan ini bakal diperpanjang hingga tahun 2021.

Hal ini pun, kata dia, akan dilakukan jika ekonomi nasional pada Kuartal I-2021 masih melandai.

Lirik dan Chord Kunci Gitar Lagu Era 90: Kumpulan Lagu-lagu Padi dari Mahadewi hingga Begitu Indah

Menurutnya bantuan ini diberikan secara cuma-cuma alias hibah untuk membantu para pelaku usaha mikro agar memiliki modal ketika membuka usahanya.

Walaupun demikian, BLT ini hanya diberikan kepada pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratan.

Syaratnya BLT UMKM yakni pengusaha mikro harus sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbakable), pelaku usaha merupakan WNI, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Spoiler dan Jadwal One Piece Chapter 991: Perubahan Wujud Monkey D Luffy Menyerupai Dewa Cinta

Sementara mengenai cara daftar, para pelaku pengusaha mikro diminta untuk mengajukan atau mendaftarkan namanya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

"Daftarkan saja langsung ke Kadiskop masing-masing, secepatnya," kata Menkop.

PLN Beri Diskon ke UMKM

PLN Unit Pelayanan Pelanggan (UP3) Bekasi memberikan diskon tambah daya bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Industri Kecil Menengah (IKM) sebesar 75 persen.

“Diskon 75 persen diberikan kepadaUMKM dan IKM yang ingin menambah daya hingga 16.500 Va,” kata Manajer UP3 Bekasi Ririn Rachmawardini, Rabu (9/9/2020).

Ririn mengatakan, untuk pelanggan di Kota Bekasi yang berminat, cukup membawa dokumen UMKM/IKM terkait ke unit layanan PLN UP3 Bekasi tempat dimana pelanggan terdaftar.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved