Pilkada Kota Tangsel
KPU Tangsel Jelaskan Alasan Konser Musik Diperbolehkan Saat Kampanye Akbar Pilkada
PKPU nomor 10 tahun 2020, mengizinkan konser musik pada kampanye akbar Pilkada serentak 2020, termasuk di Tangsel.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Jaisy Rahman Tohir, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, SETU - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2020, mengizinkan Konser Musik pada kampanye akbar Pilkada serentak 2020, termasuk di Tangerang Selatan (Tangsel).
Komisioner KPU Tangerang Selatan, Ajat Sudrajat, menjelaskan, aturan konser musik itu diperbolehkan Dengan tetap berkoordinasi dengan gugus tugas setempat dan menerapkan protokol kesehatan.
"Ya konser musik itu bahasanya bisa dilakukan. Maksimal pesertanya 100 orang dan koordinasi terlebih dahulu dengan gugus tugas," ujar Ajat di kantornya di Jalan Raya Serpong, Setu, Kamis (17/9/2020).
Dalam PKPU nomor 10 tahun 2020, konser musik masuk dalam pasal 61 ayat (1): Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a. rapat umum;
b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;
c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;
d. perlombaan;
e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah;
f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan/atau
g. melalui Media Sosial."
Penekanan penerapan protokol kesehatan pada kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye itu terdapat pada pasal 61 ayat (2).
Ajat menjelaskan, di masa pandemi Covid-19, PKPU masih mengatur kampanye terbatas tatap muka dan kampanye akbar atau rapat umum.
• Operasi Yustisi, Polisi Temukan Kapal Ikan Angkut 5 Jenazah ABK di Perairan Pulau Pari
• Lima Jenazah ABK Dalam Freezer Kapal Ikan Sudah Meninggal Seminggu Lalu
Perbedaan keduanya adalah terkait jumlah orang yang hadir.
Jika pertemuan terbatas maksimal hadirin sebanyak 50 orang, maka kampanye akbar maskimal hanya dihadiri 100 orang.
"Jumlah maksimal untuk pertemuan terbatas, tatap muka itu maksimal 50 orang. Ya bunyinya begitu, kita enggak bisa menafsirkan lain. Ya kita mengacu pada bunyi di regulasi."
"Untuk rapat umum itu maksimal 100 orang. Cuma catatannya jarus ada koordinasi dengan gugus tugas. Dan tetap ya social distancing," paparnya.