Kabar Artis
Vicky Prasetyo Tak Lagi Ditahan di Rutan Salemba: Sujud Syukur dan Buka Puasa
Di luar ibu dan adiknya sudah menantinya, tangis harus menyambut kebebasan Vicky hari ini. Ia sangat berterimakasih pada keluarganya
TRIBUNJAKARTA.COM, SALEMBA - Vicky Prasetyo kini berstatus sebagai tahanan kota.
Mantan suami selebritas Angel Lelga itu keluar dari Rutan Salemba karena mendapatkan penangguhanan penahanan.
Setelah keluar dari rutan Vicky langsung sujud syukur di depan awak media.
Mengenakan baju hitam bertuliskan nama bandnya yakni Kudeta, peci hitam serta masker hitam, Vicky berjalan keluar Rutan Salemba.
Di luar ibu dan adiknya sudah menantinya, tangis harus menyambut kebebasan Vicky hari ini. Ia sangat berterimakasih pada keluarganya yang terus berjuang untuk membuat dirinya keluar dari Rutan Salemba.
"Terimakasih untuk keluarga saya yang terus berjuang untuk saya selama ini," kata Vicky Prasetyo sembari memeluk adik dan ibundanya di Rutan Salemba Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2020).
Ia juga mengucapkan rasa terimakasihnya kepada majelis hakim yang ia rasa sudah terketuk pintu hatinya untuk mengabulkan penangguhan penahanannya.
"Terimakasih kepada majelis hakim yang sudah membuka pintu hatinya dan melihat perkara ini sebaik-baiknya," ujar Vicky.
"Sudah ya saya mau siap-siap buka puasa," lanjutnya.
Kini status Vicky Prasetyo menjadi ditangguhkan, bukan tahanan kota maupun tahanan rumah.
Vicky bebas bekerja dan tak perlu melakukan laporan apapun pada pihak rutan. Ia hanya diminta hadir tiap kali diperlukan, termasuk dalam persidangan perkaranya.
Penjelasan kuasa hukum

Vicky Prasetyo akan menjadi tahanan kota setelah permohonan penangguhan penahanannya disebutkan telah dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam surat penangguhan penahanan itu disebutkan, salah satu alasannya karena Vicky Prasetyo adalah tulang punggung keluarga.
Ramdan Alamsyah, kuasa hukum Vicky Prasetyo, mengatakan, alasan lainnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena kliennya tidak akan menghilangkan alat bukti.