Penemuan Mayat Pria Korban Mutilasi
Dapat Beasiswa ke Jepang, Kebiasaan Korban Mutilasi Saat Pulang Kampung Terkuak: Istri Pernah Nginap
Kerabat keluarga Rinaldy, Hutabarat saat ditemui TribunJogja.com (grup TribunJakarta) menuturkan kebiasaan Rinaldy saat pulang kampung.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM - Sederet fakta terbaru terkait kasus pembunuhan dengan mutilasi mulai terungkap.
Rinaldy Harley Wismanu (32) korban pembunuhan dengan mutilasi yang ditemukan di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan itu akan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Nologaten, Depok, Sleman pada Sabtu (19/9).
Toto Raharjo ayah Rinaldy dikabarkan telah mendarat ke Sleman dari Jakarta.
TONTON JUGA:
Meski demikian, jenazah sang anak masih harus melalui sejumlah prosedur tes dan saat ini masih berada di Jakarta dan direncanakan akan dibawa melalui jalur darat.
• Perjuangan Irish Bella Melahirkan, Ammar Zoni Meneteskan Air Mata & Sujud Syukur Lihat Sang Putra
"Saat ini masih menunggu kabar dari Jakarta. Kalau dari kepolisian prosedurnya mungkin begitu ya, ketika ada tes DNA harus nunggu hasilnya keluar," imbuh Ketua RW 04 Nologaten Purwoko (45) saat dikonfirmasi para wartawan, Jumat (18/9/2020).
FOLLOW JUGA:
Purwoko menyebut, liang lahat tempat jenazah dimakamkan nanti juga telah disiapkan.
Kendati demikian, pihaknya belum memastikan apakah korban langsung dimakamkan atau masih menunggu prosesi lainnya.
"Sudah kami siapkan pemakamannya di TPU Nologaten, tapi apakah langsung dimakamkan, masih berkoordinasi dengan keluarga," jelasnya.
• Terancam Hukuman Mati, Cara Pelaku Hilangkan Jejak Pembunuhan Rinaldi & Curi Uang Rp 97 Juta Terkuak
Adapun, adik kandung korban, Aldi menjelaskan, komunikasi terakhir yang dilakukannya kepada sang kakak terjadi pada Rabu (9/9/2020) pekan lalu sebelum Rinaldy dinyatakan hilang.
"Komunikasinya biasa soal hubungan kakak adik dan guyon-guyonan. Dan saya terakhir ketemu dengan beliau itu hari Minggu pekan lalu," katanya.

Saat dinyatakan hilang, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Hingga kemudian keluarga mengetahui bahwa Rinaldy diketemukan tewas dengan tubuh dimutilasi menjadi 11 bagian.
• TERUNGKAP Keinginan Terakhir Rinaldi di Hari Kematiannya, Berikan Pesan Haru untuk Orangtua
Kebiasaan Rinaldy
Kerabat keluarga Rinaldy, Hutabarat saat ditemui TribunJogja.com (grup TribunJakarta) menuturkan kebiasaan Rinaldy saat pulang kampung.
Alumnus FIB UGM itu dikenal merupakan sosok yang baik dan penyayang.
"Sejak lahir di sini, anaknya baik sekali. Orangnya penyayang. Sejak kecil kumpul sama saya," ujar dia yang merupakan adik kandung Ibu Rinaldy.
Hutabarat mengatakan Almarhum sering pulang ke rumahnya di Nologaten dan kerap menginap sampai dua atau tiga hari.
"Kalau pulang, jalan-jalan sama satu keluarga besar, makan-makan. Terakhir pulang Desember," katanya.
• Ramalan Zodiak Cinta 19 September 2020, Scorpio Kian Mesra, Aquarius Bertengkar
Pria lanjut usia ini tak memungkiri Renaldy merupakan sosok yang cerdas dan berprestasi.
"Dia dari UGM kan dapat beasiswa berapa kali ke Jepang menyelesaikan S2 dan S3. S3 tidak diselesaikan. Dia lalu bekerja di perusahaan swasta Jepang," ujarnya.
Hutabarat menyampaikan, Rinaldy juga berstatus telah menikah.
"Istri sah ya. Kemarin itu kayaknya ada kerenggangan ya, tapi tidak tahu persis. Itu ibu bapaknya yang paham. Tapi infonya mereka kayaknya baik-baik saja. Istrinya kan terbang, kerja pramugari," tuturnya.
• Putus dari El Rumi, Perlakuan Irwan Mussry Buat Marsha Aruan Terharu Saat Kunjungi Apartemennya
"Istrinya sudah pernah ke sini, tidur ke sini (rumah duka di Nologaten)," lanjut dia.
Hutabarat menyebut Rinaldy juga pribadi yang menyukai olahraga, terutama samurai.
"Kan ngambil Sastra Jepang. Dia kentara sekali menyukai seperti itu," katanya.
Kronologi Pembunuhan
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menyatakan, pembunuhan diawali ketika tersangka Laeli mengajak korban bertemu dan menyewa unit di Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat, pada 5 September 2020.
• Sederet Jejak Tragedi Tragis di Kalibata City, Mulai Narkoba, Pembunuhan hingga Prostitusi
Korban dan tersangka Laeli sepakat dan menyewa apartemen pada 9-12 September.
"Di situ mereka merencanakan untuk menghabisi korban. Tanggal 9 September masuk dan rupanya DAF (Fajri, red) sudah mendahului masuk di apartemen tersebut dan DAF sembunyi di kamar mandi," jelas Irjen Nana Sudjana pada Kamis (17/9).
Saat korban dan tersangka Laeli berhubungan badan, tersangka Fajri kemudian mengeksekusi korban.
FOLLOW JUGA:
Korban dipukul batu bata sebanyak tiga kali, lalu ditusuk tujuh kali hingga tewas.
Kemudian, mereka memindahkan jasad korban ke dalam kamar mandi. Saat itulah kedua tersangka kemudian memutuskan memutilasi jasad korban.
"Mereka membeli golok dan gergaji dan kembali ke apartemen itu untuk melakukan mutilasi. Ini salah satu perbuatan keji dan memutilasi menjadi 11 bagian," papar Nana.
• Simak ! Ini Jadwal Pendistribusian Bansos Selama Pengetatan PSBB di Jakarta
Mereka lantas memasukkan potongan tubuh Rinaldi ke dalam dua buah koper dan satu tas ransel yang sudah dipersiapkan,
Demi menghilangkan jejak di apartemen, mereka kemudian membeli seprai baru.

"Setelah itu, mereka juga membeli seprai baru dan cat warna putih untuk mengecat bercak darah di tembok," terang Nana.
Lebih lanjut, sejoli ini menyewa unit di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jaksel.
Di sana, mereka menyimpan jasad korban yang sudah dimasukkan ke dalam koper dan tas ransel.
• Terancam Hukuman Mati, Begini Cara Laeli Hilangkan Jejak Pembunuhan Rinaldi & Curi Uang Rp 97 Juta
Mereka menyewa unit di Apartemen Kalibata City sambil menunggu tempat untuk menguburkan jasad korban.
Setelahnya, Laeli dan Fajri mengontrak sebuah rumah di perumahan di Cimanggis, Depok, untuk dijadikan sebagai 'kuburan' korban.
"Mereka ini nyewa juga di Kalibata City beberapa hari, sambil menunggu kemudian untuk mencari tempat pemakaman. Mereka ingin mendapatkan kontrakan dan sebenarnya mereka sudah menggali di belakang kontrakan itu. Jadi ke sana hanya untuk menyimpan sementara di Apartemen Kalibata City itu," ucap Nana.
Meski demikian, rencana itu gagal.
Tim dari Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kompol Handik Zusen, AKP Noor Marghantara, dan AKP Mugiya, berhasil menangkap keduanya di Depok pada Rabu (16/9) sore.
• Marsha Aruan Akui Bisnis Barunya Melebihi Target, Irwan Mussry Merendah: Saya Mau Kerja Keras Lagi
Cara Laeli hilangkan jejak
Nana menuturkan, usai membunuh dan memutilasi korban, tersangka LAS alias Laeli, kemudian mengecat atau mewarnai rambut hitam sebahunya menjadi pirang, untuk menghilangkan jejak atau agar tak dikenali.
"Jadi tersangka LS alias Laeli ini sengaja mengecat rambutnya menjadi warna pirang untuk menghilangkan jejak. Sehingga tidak ada yang mengenalinya. Jadi dia ingin merubah penampilannya," kata Nana, Kamis (17/9/2020).
Dengan merubah penampilan, kata Nana, Laeli berharap tidak dikenali siapa pun terutama teman korban.
Dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis sore, DAF dan LAS juga dihadirkan ke hadapan wartawan.
Keduanya mengenakan baju tahanan warna oranye dengan kedua tangan diborgol ke depan.

LAS tampak berambut pirang dan kerap menutupi wajahnya dengan rambut sebahunya itu.
DAF yang ditembak di kedua kakinya karena berupaya kabur saat ditangkap, menggunakan kursi roda. Ia juga kerap menundukkan wajahnya sepanjang konferensi pers.
Sementara LAS yang mengecat rambut sebahunya menjadi pirang juga melakukan hal sama.
Ia kerap menundukkan wajahnya dan menutupinya dengan rambut pirangnya.
Terancam hukuman mati
Akibat perbuatannya, Laeli (27) dan Fajri (27) dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
"Untuk penerapan pasal mereka dikenakan Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/9/2020).
• 8 Obat Tradisional untuk Hilangkan Bau Ketiak, Bau Badan Dijamin Minggat!
Selain itu, kedua tersangka dijerat pasal berlapis.
Keduanya juga dijerat pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Penerapan pasal 340 dengan pidana mati atau seumur hidup atau pasal 338 KUHP dan 365 KUHP," ucap Nana. (tribunjakarta/tribunjogja/wartakota) (*)