Pilkada Kota Tangsel

Ogah Pilkada Tangsel Ditunda, Benyamin Davnie Usul: Pencoblosan Dibagi Jadi Dua Hari

Benyamin Davnie tidak setuju terkait wacana penundaan Pilkda serentak 2020, termasuk di Tangerang Selatan yang akan dijalaninya.

TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR
Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie di rumah dinasnya di bilangan Perumahan Green Cove BSD, Cilenggang, Serpong, Senin (14/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG SELATAN - Benyamin Davnie tidak setuju terkait wacana penundaan Pilkda serentak 2020, termasuk di Tangerang Selatan (Tangsel) yang akan dijalaninya.

Seperti diketahui, Benyamin merupakan calon wali kota, berpasangan dengan Pilar Saga Ichsan, yang diusung Partai Golkar serta didukung PPP, PBB dan Gelora.

Wacana penundaan Pilkada disuarakan sejumlah pihak. Kabar teranyar, organisasi keagamaan Islam, Nahdlatul Ulama, ikut menyuarakan hal yang sama.

Alasan darurat Covid-19 dan sejumlah calon kepala daerah yang terjangkit virus ganas itu menjadi argumen utama.

Darurat Covid-19, NU Minta Pilkada Serentak 2020 Ditunda: Alihkan Anggaran untuk Bansos

Hampir Genap Usia 17 Tahun, Warga Bisa Rekam KTP untuk Hak Pilih Pilkada

Putri Wapres Tanggapi Komisioner KPU Tangsel yang Urusi Pendaftaran Pilkada Saat Terinfeksi Covid-19

Bagi Benyamin, meluasnya persebaran Covid-19 bukan berarti menunda tahapan Pilkada yang sudah diatur sedemikian rupa itu.

Menurut pria yang masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota Tangerang Selatan tersebut, protokol kesehatan menjadi kunci.

"Saya enggak setujulah penundaan Pilkada itu. Kalau umpannya kekhawatirannya terjadi kerumunan pada saat kampanye pencoblosan dan sebagainya ya tinggal atur melalui pengaturan KPU gitu," ujar Benyamin saat dihubungi TribunJakarta.com, Minggu (20/9/2020).

Benyamin mengatakan, KPU bisa membuat peraturan sangat ketat untuk pelaksanaan tahapan Pilkada yang melibatkan orang banyak.

Di antaranya, Benyamin mengusulkan untuk membagi waktu pencoblosan, bukan hanya berdasarkan jam, tapi juga dibagi menjadi dua hari.

"Protokol Kesehatan nya ditegakkan seketat mungkin. Misalnya dalam pencoblosan kalau dikhawatirkan terjadi penumpukan orang, ya dibagi dua gitu. Kalau satu TPS itu misalnya 400 DPTnya dibagi 200 200, jadi dua hari penyelenggaraannya, misalnya. Walaupun ini menimbulkan cost lagi gitu," usulnya.

Sementara, pembagian waktu pencoblosan bisa pisahkan per jam untuk jumlah pemilih tertentu.

"Nomor 1 sampai 30 jam 7 sampai jam 8. Nomor 31 sampe 70 itu jam 9 sampai jam 11. Kayak gitukan mudah, jadi jangan ditunda tapi diatur saja deh," ujarnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved