Antisipasi Virus Corona di DKI
Disentil DPRD, Pemprov DKI Jakarta Langsung Siapkan Draf Perda PSBB
Pemprov DKI langsung bergerak cepat menyiapkan draf Perda PSBB setelah disentil Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta langsung bergerak cepat menyiapkan draf Peraturan Daerah (Perda) Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) setelah disentil Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengakui, pihaknya sempat dilibatkan dalam pembasan Perda PSBB tersebut.
"Iya ada, kemarin ada (pembahasan Perda PSBB)," ucapnya, Senin (21/9/2020).
Meski demikian, Arifin tak menjelaskan secara rinci kapan pembahasan itu dimulai.
Namun, anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini bilang, penyusunan draf Perda PSBB itu baru mencapai 10 persen.
"Kami baru bicara, (penyusunan draf) 10 perseb nantilah. Kita tunggu saja," ujarnya saat dikonfirmasi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mendorong Pemprov DKI membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Menurutnya, hal ini perlu dilakukan agar penerapan PSBB di ibu kota memiliki landasan hukum yang kuat.
Pasalnya, saat ini produk hukum yang dijadikan landasan penerapan PSBB hanya berupa Peraturan Gubernur (Pergub).
"Mengingat aturan di masa PSBB ini sangat penting dengan jangka waktu yang tidak diketahui, DPRD akan membuat Perda PSBB melalui jalur inisiatif DPRD DKI Jakarta. Bukan eksekutif," ucapnya, Sabtu (19/9/2020).
Keputusan ini diambil DPRD DKI lantaran selama ini Pemprov DKI di bawah kendali Gubernur Anies Baswedan tak pernah mengajak legislator Kebon Sirih berunding dalam setiap pengambilan kebijakan penanganan Covid-19.
Hal ini juga yang membuat politisi PDIP ini kecewa, padahal, pemerintah daerah dan DPRD merupakan mitra kerja.
"Ini yang saya sering ingatkan sejak awal bahwa DPRD ini mitra eksekutif untuk mengambil dan memutuskan setiap kebijakan," ujarnya dalam keterangan tertulis.
"Tetapi nyatanya, DPRD tidak pernah diajak musyawarah untuk membentuk aturan di kebijakan PSBB," sambungnya.