Antisipasi Virus Corona di DKI

Disentil DPRD, Pemprov DKI Jakarta Langsung Siapkan Draf Perda PSBB

Pemprov DKI langsung bergerak cepat menyiapkan draf Perda PSBB setelah disentil Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.

TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Petugas gabungan melakukan patroli PSBB di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020) malam. 

Nantinya, seluruh syarat pembentukan hingga pembahasan Perda PSBB akan segera dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI.

Adapun Perda PSBB ini bisa dibentuk dengan inisiatif DPRD DKI lantaran ibu kota sedang mengalami kondisi luar biasa akibat pandemi Covid-19.

Kunjungan Pihak Luar Jadi Penyebab Munculnya Klaster Pabrik Epson Cikarang

1.978 Pasangan di Tangsel Bercerai, Mayoritas karena Kesulitan Ekonomi Imbas Pandemi Covid-19

"Dalam Pasal 239 UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur jelas mengenai pembentukan Perda berdasarkan inisiatif di luar Propemperda karena keadaan luar biasa atau berstatus darurat," tuturnya.

Pemprov DKI Jakarta sendiri saat ini menjadikan Pergub 88/2020 tentang Perubahan Atas Pergub 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB sebagai landasan hukum kebijakan penanganan Covid-19 di ibu kota.

Selain itu, Pemprov DKI juga menggunakan Pergub 79/2020 sebagai landasan hukum dalam setiap penindakan atau pemberian sanksi kepada setiap pelanggar PSBB.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved