Antisipasi Virus Corona di DKI

Disentil DPRD, Pemprov DKI Jakarta Langsung Siapkan Draf Perda PSBB

Pemprov DKI langsung bergerak cepat menyiapkan draf Perda PSBB setelah disentil Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.

TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Petugas gabungan melakukan patroli PSBB di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020) malam. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta langsung bergerak cepat menyiapkan draf Peraturan Daerah (Perda) Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) setelah disentil Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengakui, pihaknya sempat dilibatkan dalam pembasan Perda PSBB tersebut.

"Iya ada, kemarin ada (pembahasan Perda PSBB)," ucapnya, Senin (21/9/2020).

Meski demikian, Arifin tak menjelaskan secara rinci kapan pembahasan itu dimulai.

Namun, anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini bilang, penyusunan draf Perda PSBB itu baru mencapai 10 persen.

"Kami baru bicara, (penyusunan draf) 10 perseb nantilah. Kita tunggu saja," ujarnya saat dikonfirmasi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mendorong Pemprov DKI membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menurutnya, hal ini perlu dilakukan agar penerapan PSBB di ibu kota memiliki landasan hukum yang kuat.

Pasalnya, saat ini produk hukum yang dijadikan landasan penerapan PSBB hanya berupa Peraturan Gubernur (Pergub).

"Mengingat aturan di masa PSBB ini sangat penting dengan jangka waktu yang tidak diketahui, DPRD akan membuat Perda PSBB melalui jalur inisiatif DPRD DKI Jakarta. Bukan eksekutif," ucapnya, Sabtu (19/9/2020).

Keputusan ini diambil DPRD DKI lantaran selama ini Pemprov DKI di bawah kendali Gubernur Anies Baswedan tak pernah mengajak legislator Kebon Sirih berunding dalam setiap pengambilan kebijakan penanganan Covid-19.

Hal ini juga yang membuat politisi PDIP ini kecewa, padahal, pemerintah daerah dan DPRD merupakan mitra kerja.

"Ini yang saya sering ingatkan sejak awal bahwa DPRD ini mitra eksekutif untuk mengambil dan memutuskan setiap kebijakan," ujarnya dalam keterangan tertulis.

"Tetapi nyatanya, DPRD tidak pernah diajak musyawarah untuk membentuk aturan di kebijakan PSBB," sambungnya.

Nantinya, seluruh syarat pembentukan hingga pembahasan Perda PSBB akan segera dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI.

Adapun Perda PSBB ini bisa dibentuk dengan inisiatif DPRD DKI lantaran ibu kota sedang mengalami kondisi luar biasa akibat pandemi Covid-19.

Kunjungan Pihak Luar Jadi Penyebab Munculnya Klaster Pabrik Epson Cikarang

1.978 Pasangan di Tangsel Bercerai, Mayoritas karena Kesulitan Ekonomi Imbas Pandemi Covid-19

"Dalam Pasal 239 UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur jelas mengenai pembentukan Perda berdasarkan inisiatif di luar Propemperda karena keadaan luar biasa atau berstatus darurat," tuturnya.

Pemprov DKI Jakarta sendiri saat ini menjadikan Pergub 88/2020 tentang Perubahan Atas Pergub 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB sebagai landasan hukum kebijakan penanganan Covid-19 di ibu kota.

Selain itu, Pemprov DKI juga menggunakan Pergub 79/2020 sebagai landasan hukum dalam setiap penindakan atau pemberian sanksi kepada setiap pelanggar PSBB.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved