Antisipasi Virus Corona di DKI
Masker Hanya Terpasang di Bawah Dagu, Pelanggar Dihukum Menyapu Jalan di Kemang
Petugas gabungan menggelar operasi yustisi di Jalan Kemang Raya, Mampang Prapatan, Senin (21/9/2020).
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, MAMPANG PRAPATAN - Petugas gabungan yang terdiri dari Polres Metro Jakarta Selatan, Kodim 0504/Jakarta Selatan, dan Satpol PP menggelar operasi yustisi di Jalan Kemang Raya, Mampang Prapatan, Senin (21/9/2020).
Operasi yang bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19 selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) itu digelar sejak pukul 09.00 WIB.
Petugas berjaga di sisi kanan dan kiri jalan untuk memantau kedisiplinan pengguna jalan dalam menerapkan protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker.
Seorang pengendara motor diberhentikan petugas lantaran tidak memakai masker dengan benar.
Saat itu, pengendara bernama Fahruroji itu melaju dari arah Pasar Minggu menuju Blok M.
Masker yang digunakannya tidak menutupi mulut dan hidung, dan hanya terpasang di bawah dagu.
Karena melakukan pelanggaran, ia dibawa ke pos untuk didata oleh petugas.
• Usai Tusuk Suami hingga Tewas, Istri Siri di Mampang Serahkan Pisau ke Orangtua
• Satpol PP Razia Masker di Serpong, Belasan Warga yang Terjaring Dikenakan Sanksi Lari 800 Meter
• Razia Masker di Mampang, Pengendara Nyaris Baku Hantam dengan Petugas
"Di sini hukumannya ada dua, kerja sosial selama 60 menit atau denda Rp 250 ribu. Pilih yang mana?" kata salah satu petugas.
"Kerja sosial aja Pak. Tapi itu enggak kelamaan Pak?" jawab Fahruroji.
Petugas kembali menjelaskan bahwa aturan tersebut sudah sesuai Pergub 88 tahun 2020.
"Ini sanksi progresif. Melanggar sekali 60 menit, melanggar lagi lebih lama lagi kerja sosialnya," ujar petugas.
Fahruroji akhirnya melaksanakan sanksi kerja sosial selama 60 menit. Saat menyapu jalanan, ia mengenakan rompi pelanggar PSBB berwarna oranye.