Antisipasi Virus Corona di Tangerang
Pemerintah Kota Tangerang Resmi Berlakukan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan
Pemerintah Kota Tangerang secara resmi menerapkan sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan di wilayahnya.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang secara resmi menerapkan sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan di wilayahnya.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, ketentuan penegakan dan pemberian sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 telah diatur dalam Peraturan Wali (Perwal) Kota Tangerang no. 70 dan 78 tahun 2020.
"Tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid19 di Kota Tangerang," ujar Arief saat ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (18/9/2020).
Lebih lanjut, ia menerangkan dalam Perwal yang telah dibuat tersebut dijelaskan mengenai sanksi yang diberikan bagi masyarakat.
Maupun pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan dalam beraktivitas.
"Masyarakat yang tidak memakai masker, tempat kerja, pusat perbelanjaan, rumah makan maupun perhotelan jika melanggar akan ditindak. Sanksinya berupa kerja sosial, penutupan sementara atau membayar denda," ungkap Arief.
Ia mengimbuhkan, selama pemberlakuan PSBB maupun PSBL-RW yang ditetapkan Pemkot Tangerang, masyarakat diharapkan tidak menggelar acara-acara yang dapat berpotensi menimbulkan kerumunan masa.
"Misalnya pesta di rumah, kalau kedapatan akan dibubarkan langsung saat itu juga," tegas Arief.
• Mitra Kukar Kembalikan Pemain Asal Brasil ke Persija Jakarta, Not Alam: Tidak Ada Komunikasi
• Masker Hanya Terpasang di Bawah Dagu, Pelanggar Dihukum Menyapu Jalan di Kemang
• Peserta Tes SKB CPNS 2019 Asal Tegal yang Raih Nilai Sempurna Belum Tentu Lolos, Ini Penjelasan BKN
Sebagai informasi, dalam Perwal No. 70 dan 78 tahun 2020 disebutkan pembayaran denda bagi pelanggar protokol kesehatan diwajibkan membayar langsung kepada Bank dengan menggunakan form pembayaran yang telah disediakan.
"Denda yang dibayarkan akan masuk ke kas daerah dan tidak ada pembayaran denda di lokasi penertiban," pungkas Arief.
Puluhan Nakes di Tangerang Gerutu, Sudah Mengabdi Tapi Belum Menerima Insentif Covid-19 Periode 2022 |
![]() |
---|
Eks Tempat Isolasi Pasien Covid-19, Hotel Bintang 4 di Tangerang ini Mulai Terima Tamu Menginap |
![]() |
---|
Ribuan Siswa di Kota Tangerang Dilakukan Swab Acak Antisipasi Munculnya Klaster Covid-19 di Sekolah |
![]() |
---|
Masuk Mal Wajib Booster, Berikut Cara Cek Daftar & Lokasi Gerai Vaksinasi Covid-19 di Kota Tangerang |
![]() |
---|
Kasus Harian Covid-19 di Tangerang Selatan Meningkat, RLC Kembali Disiapkan Tampung Pasien |
![]() |
---|