Antisipasi Virus Corona di DKI

Polisi Ingatkan Pemilik Angkot Bisa Kena Sanksi Jika Melanggar Pembatasan Penumpang Selama PSBB,

Polisi mengingatkan soal pembatasan jumlah penumpang selama pengetatan PSBB di DKI Jakarta.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo saat dijumpai di Bekasi, Rabu, (15/4/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, TANAH ABANG - Polisi mengingatkan soal pembatasan jumlah penumpang selama pengetatan PSBB di DKI Jakarta.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan pemilik angkutan kota (Angkot) dapat dikenakan sanksi jika melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tersebut.

"Sanksinya tidak ditunjukkan kepada pengemudi, tapi ditunjukkan kepada pelaku usaha," kata Sambodo, saat diwawancarai awak media, di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2020).

"Artinya pemilik dari angkutan tersebut. Jika ada pelanggaran pertama akan diberikan peringatan tertulis," lanjutnya.

Dia menegaskan, angkot hanya diperbolehkan membawa 50 persen penumpang.

"Penjabaran 50 persen itu ada aturannya. Angkot yang tempat duduknya berhadapan, boleh satu supir, tiga penumpang sebelah kanan dan dua penumpang sebelah kiri," jelas Sambodo.

"Untuk bajaj itu juga hanya boleh satu sopir dan satu penumpang. Taksi, satu sampai dua penumpang," lanjutnya.

Dia menyebut, para pelanggar akan dikenakan sanksi denda Rp50 juta jika melanggar kedua kalinya.

"Kalau ada pelanggaran berikutnya dendanya Rp50 juta, pelanggaran berikutnya Rp100 juta, dan selanjutnya lagi ketiga dan keempat Rp150 juta," ucap Sambodo.

Para bos angkot diberikan waktu selambatnya tujuh hari untuk membayar denda tersebut.

Jika tidak membayar pada waktu yang telah ditentukan, izin usaha mereka akan dicabut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Kalau denda itu tidak terbayar, Pemerintah DKI berhak mencabut izin usaha. Ini dilakukan untuk menghindari klaster baru di angkutan umum," jelas Sambodo.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved