Antisipasi Virus Corona di DKI

Sebut Lakukan Penegakan Hukum Dishub DKI Cuma Imbau Ojol Tak Berkerumunan Lebih dari 5 Pengemudi

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menginstruksikan para pengemudi ojek online (ojol) tidak berkerumunan lebih dari lima orang.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA
ILUSTRASI Puluhan pengemudi ojek online berkerumun mencari penumpang di depan Stasiun Jakarta Kota, Senin (12/3/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, TANAH ABANG - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menginstruksikan para pengemudi ojek online (ojol) tidak berkerumunan lebih dari lima orang.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan Satuan Polisi Pamong Praja DKI siap memberikan sanksi jika mereka melanggar aturan.

"Tujuannya untuk menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan tidak berkumpul lebih dari lima pengendara," kata Syafrin, saat diwawancarai awak media, di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2020).

"Memang untuk ojek apakah itu ojek pangkalan atau ojek online, kami terus melakukan penertiban dan penegakan hukum," lanjutnya.

Lebih lanjut, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan berkomunikasi guna membahas hal tersebut bersama pemilik operator ojol.

"Kami koordinasikan dengan perusahaan aplikasi dan operator di lapangan, mengingatkan agar para pengemudi ojol taat kepada regulasi yang ada," ujarnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved