Tersangka Tawuran yang Tewaskan Pelajar di Pulogadung Berstatus Anak di Bawah Umur

Selain AHW jajaran Polrestro Jakarta Timur juga mengamankan sejumlah remaja anggota kelompok yang ikut dalam tawuran

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Wakapolrestro Jakarta Timur AKBP Steven Tamuntuan saat memberi keterangan di Mapolrestro Jakarta Timur, Kamis (20/8/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PULOGADUNG - Jajaran Polrestro Jakarta Timur menetapkan satu tersangka kasus tawuran yang menewaskan seorang pelajar di Jalan Perintis Kemerdekaan.

Wakapolrestro Jakarta Timur AKBP Steven Tamuntuan mengatakan pelaku yang membacok FM (17) pada Jumat (18/9/2020) lalu hingga tewas berinisial AHW.

"Dia mengakui perbuatannya benar telah melukai atau membacok korban. Adapun alat yang digunakan yaitu sebuah celurit," kata Steven di Mapolrestro Jakarta Timur, Senin (21/9/2020).

Selain AHW jajaran Polrestro Jakarta Timur juga mengamankan sejumlah remaja anggota kelompok yang ikut dalam tawuran saat kejadian.

Namun dari hasil pemeriksaan sementara AHW lah yang kedapatan dan mengaku sudah membacok FM di bagian dada dan tangan hingga tewas.

"Pelaku sudah ditahan di Mako Polres, kita kenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan. Kebetulan ini kemudian pelaku ini masih anak di bawah umur," ujarnya.

AHW terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara, sementara sejumlah teman pelaku yang ikut diamankan kini masih bersatus saksi.

Steven menuturkan AHW diringkus dalam waktu kurang dari 24 jam di rumahnya berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV di lokasi.

"Saat kejadian pelaku bersama teman-temannya menaiki sekitar 15 motor lalu menyerang kelompok korban. Korban berinisial FM tewas dalam perjalanan saat dibawa ke RS," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved