Sudah Daftar PTSL, Warga Tanya Dasar Pemprov DKI Tertibkan Permukiman di TPU Kebon Nanas

Warga Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur mempertanyakan rencana Pemprov DKI menertibkan rumah warga di lahan TPU Kebon Nanas.

|
Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Bima Putra/TribunJakarta.com
WARGA CIPINANG BESAR SELATAN - Warga Cipinang Besar Selatan saat mengikuti sosialisasi pengembalian fungsi lahan TPU Kebon Nanas dan TPU Kober, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (20/11/2025). TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA 

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Warga Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur mempertanyakan rencana Pemprov DKI dalam penertiban rumah warga di lahan TPU Kebon Nanas.

Hal ini menyusul rencana Pemprov DKI Jakarta untuk menertibkan permukiman warga  TPU Kebon Nanas dan TPU Kober Rawa Bunga, dan mengembalikannya sesuai fungsi menjadi lahan makam.

Sekretaris RW 05 Cipinang Besar Selatan, Muhammad Yusuf mempertanyakan langkah tersebut karena sejumlah warga mengaku memiliki legalitas atas tanah digunakan untuk mendirikan rumah.

Meski berada di lahan TPU Kebon Nanas atau TPU Cipinang Besar Selatan, beberapa warganya membeli bidang tanah tersebut dari yayasan yang dahulunya menjadi pengelola TPU.

"Di warga kami ada beberapa yang sudah terjadi transaksi jual beli yang sah pak, atas nama yayasan dan tanda tangan dari ahli waris (makam)," kata Yusuf di Jakarta Timur, Sabtu (22/11/2025).

Bahkan beberapa bidang tanah warga yang berada di lahan TPU Kebon Nanas sejak tahun 2018 lalu sudah didaftarkan ke program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Dalam proses pengajuan PTSL pun, pejabat pihak Kelurahan Cipinang Besar Selatan kala itu menandatangani bahwa bidang tanah yang diajukan warga bukan lahan Pemprov DKI Jakarta.

Terdapat pula bidang tanah warga yang berada di area TPU Kebon Nanas sudah memiliki sertifikat dan Akta Jual Beli (AJB) atas bidang tanah mereka gunakan untuk mendirikan rumah.

"Karena kita sudah terdaftar di BPN (Badan Pertanahan Nasional). Pengurusan PTSL teregister 2018, Kasi Pemerintah (Kelurahan) saat itu pun mengiyakan kalau itu bukan lahan Pemda," ujar Yusuf.

Sebelum rencana penerbitan rumah warga TPU Kebon Nanas, Sekretaris Kota Jakarta Timur, Eka Darmawan sempat menyatakan bahwa TPU Kebon Nanas bukan merupakan aset Pemprov DKI.

Pada bulan Juli 2025 lalu saat dikonfirmasi awak media Eka menyatakan TPU Kebon Nanas merupakan aset satu yayasan, bukan aset Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.

"Kebon Nanas itu sebenarnya TPU punya yayasan yang sudah 50 tahun lebih. Enggak tahu itu (termasuk) kategori cagar budaya atau apa," kata Eka di Jakarta Timur, Kamis (3/7/2025).

Tapi saat proses sosialisasi pengembalian lahan TPU Kebon Nanas dan TPU Kober Rawa Bunga di kantor Kecamatan Jatinegara pada Kamis (20/11/2025), pernyataan Eka berubah.

Saat ditanya warga terkait kepemilikan aset TPU Kebon Nanas, Eka menyebut bahwa TPU Kebon Nanas merupakan aset Pemprov DKI Jakarta lewat Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI.

"Jadi sampai sekarang tidak ada berkaitan dengan yayasan untuk kepemilikan. Karena yang membangun pagar di wilayah itu ada pemerintah DKI," ujar Eka saat sosialisasi, Kamis (20/11/2025).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved