Alasan Kementerian Sosial RI Usulkan UU Kesejahteraan Lansia ke DPR
Kementerian Sosial RI ingin menyejahterakan orang lanjut usia (lansia). Mereka mengusulkan UU Kesejahteraan Lansia.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kementerian Sosial RI ingin menyejahterakan orang lanjut usia (lansia).
Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI, Harry Hikmat, mengatakan perlu adanya Undang-Undang (UU) yang dapat menyejahterakan lansia.
Menurutnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebaiknya membuat UU tersebut.
"UU Kesejahteraan Lansia kelak mampu memperkuat integrasi rehabilitasi sosial dengan jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan lansia," kata Harry, dalam keterangan resminya, Selasa (22/9/2020).
Dia menjelaskan, mengacu data Badan Pusat Statistik (BPS), Bappenas tentang proyeksi penduduk Indonesia tahun 2015-2035, persentase lansia di tahun 2020 telah mencapai 10 persen.
Menurutnya, persentase ini dapat meningkat 16,5 persen pada 2035.
Dia menambahkan, indeks penuaan tertinggi dimiliki Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan terendah Provinsi Papua.
"Indeks penuaan ini menggambarkan usia harapan hidup yang tinggi," tambah Harry.
"Indonesia juga akan mengalami fenomena feminisasi lansia, yaitu jumlah lansia perempuan lebih banyak dibanding lansia laki-laki," tambah Harry.
• Baru Sehari Diisolasi, Lansia Positif Covid-19 Kabur Panjat Pagar Rumah Sakit
• Biayai Perawatan Kesehatan, Lansia Ramai Cairkan Dana di KSP Indosurya
Harry mengatakan, lansia juga termasuk kelompok dengan tingkat kemiskinan tinggi.
Lansia termasuk juga kelompok rentan dari perilaku dan tindak kekerasan atau kejahatan.
"Lansia yang mengalami penurunan kapabilitas fungsi memerlukan perawatan jangka panjang," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/direktur-jenderal-rehabilitasi-sosial-kementerian-sosial-ri-harry-hikmat.jpg)