Penemuan Mayat Pria Korban Mutilasi

Butuh 2 Hari Mutilasi, Terbongkar Fajri Sempat Main Game Online Dekat Jasad Korban

Butuh dua hari mutilasi, ternyata tersangka Fajri sempat asik main game online dekat jasad korban di apartemen.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Kurniawati Hasjanah
Budi Sam Law/Wartakota
Rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Rinaldi Harley (33), Manajer HRD PT Jaya Obayashi, oleh pasangan kumpul kebo, Fajri (26) dan Laeli (26) di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/9/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Jasad Rinaldi Harley Wismanu (32) rupanya sempat disimpan di kamar mandi Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat usai 3 hari dieksekusi.

Tersangka Djumadil Al Fajri (26) lalu memutuskan untuk mutilasi jasad korban setelah mempelajari cara memutilasi via YouTube.

Hal itu terjadi lantaran keduanya sempat kebingungan untuk membawa keluar jasad Rinaldi.

TONTON JUGA:

"Mereka menanyakan mau dikemanakan jenazah ini, karena cukup besar sehingga timbul niatan untuk dilakukan mutilasi pada si korban. Dari mana tahu cara mutilasi? Dia belajar dari YouTube," kata Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya pada Senin (21/9/2020).

Simak Cara Daftar Beasiswa Kuliah S2 Kebijakan Publik SGPP Indonesia, Ditutup Hari Ini

Yusri menjelaskan, sejoli ini memikirkan cara menghilangkan bukti mayat Rinaldi selama tiga hari tersebut.

Hingga pada Senin (12/9), tersangka sepakat memutilasi korban dengan Fajri bertindak sebagai eksekutor.

FOLLOW JUGA:

Berbekal sebilah parang, Djumadil Al Fajri mulai memotong bagian atas tubuh korban berdasarkan apa yang dia pelajari dari YouTube.

"Tanggal 12 (September) pagi dia datang karena sudah belajar dari YouTube. Dia membawa parang untuk mutilasi. Tanggal 12 itu dia mutilasi bagian bawah dan kedua tangan," aku Yusri Yunus.

Setahun Kenal via Tinder, Laeli dan Fajri Nekat Bunuh Lalu Mutilasi Manajer HRD Rinaldy

Setelahnya, tersangka Fajri kemudian memasukkan bagian tubuh korban yang telah terpotong ke plastik kresek untuk dimasukkan kembali ke satu koper.

Tersangka pembunuhan di Apartemen Kalibata City, DAS dan LAF.
Tersangka pembunuhan di Apartemen Kalibata City, DAS dan LAF. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

"Kemudian ditaruh kopi di situ untuk menghilangkan bau, bahkan disemprot pakai minyak wangi itu tanggal 12. Kemudian diantar ke Apartemen Kalibata," imbuh Yusri Yunus.

Sempat Main Game

Usai memutilasi korban, rupanya Fajri sempat main game online.

"Si DAF masih sempat dia menunggu L ini tidur, sempat bermain game online, itu pengakuan dia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Kisah Sopir Pengantar Jenazah Korban Mutilasi Tempuh Jakarta-Sleman, Sempat Berhenti di Perjalanan

Yusri menyatakan, tersangka Fajri butuh waktu dua hari untuk memutilasi jasad korban pada Sabtu (12/9) dan Minggu (13/9).

Selama memutilasi jasad korban, Fajri dan Laeli sempat tidur di apartemen tersebut satu malam.

"Nah tanggal 13 September itulah dia memotong sampai malam. Alasan dari tersangka L, kecapekan, ketiduran di situ," ujar Yusri Yunus.

FOLLOW JUGA:

Korban dibunuh dengan cara dipukul batu bata sebanyak 3 kali dan ditusuk gunting sebanyak 9 kali di Apartemen Pasar Baru Mansion pada Rabu (9/9).

Setelah itu, kedua tersangka sempat mendiamkan jasad korban di dalam kamar mandi selama 3 hari.

Pada Sabtu (12/9) pagi, keduanya kembali ke apartemen tersebut untuk memutilasi jasad korban.

Bacaan Doa Qunut Nazilah, Qunut Subuh, Qunut Witir Lengkap Disertai Artinya

Siapkan kuburan

Tak hanya itu, sejoli tersebut juga telah menyiapkan sebuah lubang galian untuk mengubur korban di daerah Depok, Jawa Barat.

Namun, upaya tersebut gagal usai keduanya ditangkap pada Rabu (16/9).

Daftar Obat Tradisional Menghilangkan Ketombe di Kulit Kepala, Tak Perlu Ribet!

Kedua tersangka ditangkap oleh Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kompol Handik Zusen, AKP Noor Marghantara, AKP Mugia Yarry, AKP Widi Irawan, Iptu Charles Bagaisar, dan Iptu Sigit Santoso.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, dari Pasal 338, 340, hingga 365, dengan ancaman hukuman mati. (TRIBUNJAKARTA/KOMPAS)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved