Edarkan Narkoba ke Wilayah Bekasi, Pria 60 Tahun Diringkus Polisi
Polsek Medan Satria Polres Metro Bekasi Kota meringkus pengedar narkoba bernama Sahroni (60)
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Di sana, polisi juga mendapatkan barang bukti berupa delapan bungkus kertas ganja, satu kotak berisi sabu, lima bungkus kertas kecil berisi ganja, satu bungkus plastik besar berisi sabu.
Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti berupa dua pucuk senjata api jenis airsoft gun, dua buah alat hisap sabu dan empat unit ponsel.
"Tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Medan Satria guna dimintai keterangan lebih lanjut," tutur Erna.
Dari hasil introgasi sementara, tersangka Sahroni mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar bernama Wahyu alias Joy.