Edarkan Narkoba ke Wilayah Bekasi, Pria 60 Tahun Diringkus Polisi

Polsek Medan Satria Polres Metro Bekasi Kota meringkus pengedar narkoba bernama Sahroni (60)

HANDINING // Kompas.com
Ilustrasi: Narkoba 

Di sana, polisi juga mendapatkan barang bukti berupa delapan bungkus kertas ganja, satu kotak berisi sabu, lima bungkus kertas kecil berisi ganja, satu bungkus plastik besar berisi sabu.

Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti berupa dua pucuk senjata api jenis airsoft gun, dua buah alat hisap sabu dan empat unit ponsel.

"Tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Medan Satria guna dimintai keterangan lebih lanjut," tutur Erna.

Dari hasil introgasi sementara, tersangka Sahroni mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar bernama Wahyu alias Joy.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved