Antisipasi Virus Corona di DKI

Kasatpol PP Jaksel Ungkap Perbandingan Jumlah Pelanggar Saat PSBB Ketat dan Transisi

Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengungkapkan perbandingan jumlah pelanggaran di masa PSBB ketat dan transisi.

TribunJakarta/Satrio Sarwo Trengginas
Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, CILANDAK - Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengungkapkan perbandingan jumlah pelanggaran di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat dan transisi.

Menurut dia, pelanggaran di masa PSBB transisi lebih banyak dibandingkan saat ini.

"Kalau perbandingan dengan PSBB transisi jauh sekali, kepatuhan masyarakat, khususnya penggunaan masker, sudah meningkat," kata Ujang saat ditemui di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2020).

Saat diberlakukannya PSBB transisi, jelas Ujang, Satpol PP bisa menindak dua ribu hingga tiga ribu pelanggar dalam sepekan.

"Per kecamatan itu rata-rata 200 pelanggar. Kalau dikalikan 10, ya dua ribuan sampai tiga ribu pelanggar seminggu," ujar dia.

Di sisi lain, selama delapan hari pengetatan PSBB, Satpol PP menindak 1.598 pelanggar yang tidak menggunakan masker dengan benar.

Dari 1.598 pelanggar, jelas Ujang, 1.491 di antaranya dikenakan sanksi kerja sosial.

"107 pelanggar disanksi denda administratif, sehingga nominal dendanya Rp 20.650.000," ungkap dia.

Nekat Beroperasi saat PSBB, Panti Pijat Plus-plus di Kelapa Gading Digerebek

8 Hari Pengetatan PSBB, Satpol PP Jaksel Tindak 1.598 Pelanggar Tak Pakai Masker

Sementara itu, Satpol PP Jakarta Selatan juga menindak puluhan restoran yang melanggar aturan PSBB.

Ujang mengatakan, sejauh ini sudah 38 restoran yang dijatuhi sanksi, mulai dari teguran tertulis hingga penutupan sementara.

"Satu restoran teguran tertulis, dua pelanggaran ditutup 1x24 jam, dan 38 pelanggaran ditutup 3x24 jam," tutur Ujang.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved