Antisipasi Virus Corona di DKI
8 Hari Pengetatan PSBB, Satpol PP Jaksel Tindak 1.598 Pelanggar Tak Pakai Masker
Satpol PP Jakarta Selatan menindak ribuan orang yang melanggar protokol kesehatan selama delapan hari operasi yustisi.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, CILANDAK - Satpol PP Jakarta Selatan menindak ribuan orang yang melanggar protokol kesehatan selama delapan hari operasi yustisi.
Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengatakan, ribuan orang tersebut melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat, khususnya penggunaan masker.
"Untuk perorangan khususnya pelanggaran masker baik di perkantoran, tempat umum, jalan protokol, pelanggarannya berjumlah 1.598," kata Ujang saat ditemui di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2020).
Dari 1.598 pelanggar, jelas Ujang, 1.491 di antaranya dikenakan sanksi kerja sosial.
"107 pelanggar disanksi denda administratif, sehingga nominal dendanya Rp 20.650.000," ungkap dia.
Sementara itu, Satpol PP Jakarta Selatan juga menindak puluhan restoran yang melanggar aturan PSBB.
• Pengunjung Makan di Tempat, Portable Kitchen & Lounge Rawamangun Ditutup Sementara
• TNI-Polri dan Satpol PP Gelar Operasi Yustisi di Pasar Baru, Masih Ada Pelanggar Tak Pakai Masker
Ujang mengatakan, sejauh ini sudah 38 restoran yang dijatuhi sanksi, mulai dari teguran tertulis hingga penutupan sementara.
"Satu restoran teguran tertulis, dua pelanggaran ditutup 1x24 jam, dan 38 pelanggaran ditutup 3x24 jam," tutur Ujang.