Antisipasi Virus Corona di DKI
TNI-Polri dan Satpol PP Gelar Operasi Yustisi di Pasar Baru, Masih Ada Pelanggar Tak Pakai Masker
Mereka mengamati masyarakat yang tak mematuhi pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, SAWAH BESAR - Aparat gabungan TNI-Polri hingga Satuan Polisi Pamong Praja melakukan operasi yustisi, di area Pasar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2020).
Mereka mengamati masyarakat yang tak mematuhi pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.
Alhasil, sejumlah pelanggar yang tak mengenakan masker pun diberikan sanksi.
Ada yang mendapat sanksi sosial menyapu jalanan hingga sanksi denda uang Rp250 ribu.
Satuan Polisi Pamong Praja pun memberikan masker bagi mereka yang tak mengenakan penutup hidung dan mulut sama sekali.

Kegiatan ini dihadiri Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto dan didampingi Kapolsek Sawah Besar Kompol Eliantoro Jalmaf.
Camat Sawah Besar Prasetyo dan Kepala Satpol PP Sawah Besar Darwis F Silitonga.
Operasi berlangsung sejak pukul 13.00 WIB hingga 14.00 WIB.
