Antisipasi Virus Corona di DKI

TNI-Polri dan Satpol PP Gelar Operasi Yustisi di Pasar Baru, Masih Ada Pelanggar Tak Pakai Masker

Mereka mengamati masyarakat yang tak mematuhi pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Aparat gabungan TNI-Polri hingga Satuan Polisi Pamong Praja melakukan operasi yustisi, di area Pasar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, SAWAH BESAR - Aparat gabungan TNI-Polri hingga Satuan Polisi Pamong Praja melakukan operasi yustisi, di area Pasar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2020).

Mereka mengamati masyarakat yang tak mematuhi pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

Alhasil, sejumlah pelanggar yang tak mengenakan masker pun diberikan sanksi.

Ada yang mendapat sanksi sosial menyapu jalanan hingga sanksi denda uang Rp250 ribu.

Satuan Polisi Pamong Praja pun memberikan masker bagi mereka yang tak mengenakan penutup hidung dan mulut sama sekali.

Aparat gabungan TNI-Polri hingga Satuan Polisi Pamong Praja melakukan operasi yustisi, di area Pasar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2020).
Aparat gabungan TNI-Polri hingga Satuan Polisi Pamong Praja melakukan operasi yustisi, di area Pasar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT)

Kegiatan ini dihadiri Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto dan didampingi Kapolsek Sawah Besar Kompol Eliantoro Jalmaf.

Camat Sawah Besar Prasetyo dan Kepala Satpol PP Sawah Besar Darwis F Silitonga.

Operasi berlangsung sejak pukul 13.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Aparat gabungan TNI-Polri hingga Satuan Polisi Pamong Praja melakukan operasi yustisi, di area Pasar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2020).
Aparat gabungan TNI-Polri hingga Satuan Polisi Pamong Praja melakukan operasi yustisi, di area Pasar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT)
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved